Indonesia Mengupayakan Penyelesaian Konflik Kamboja dan Thailand Secara Damai

Indonesia dalam kapasitasnya sebagai Ketua ASEAN turut membantu penyelesaian konflik perbatasan Thailand dan Kamboja. penyelesaian koflik kedua negara bertetangga ini dilakukan secara multi track ditingkat bilateral, regional dan global secara simultan dan saling mendukung. Menlu RI menegaskan bahwa  Pendekatan militer bukan merupakan jalan keluar bagi sengketa perbatasan kedua Negara. Meskipun diakui kompleksitas permasalahan perbatasan yang dihadapi kedua negara, namun Indonesia menggarisbawahi masalah ini harus diselesaikan dengan cara-cara damai, yaitu melalui dialog dan negosiasi.


PADA tanggal 7-8 Februari 2011, melalui kunjungan kami ke Phnom Penh dan Bangkok, kami mendapatkan kesempatan untuk mendengar secara langsung dari kedua pihak atas isu yang saat ini mereka sedang hadapi.   

Tentunya, tidak terdapat keraguan sedikitpun atas kompleksitas permasalahan perbatasan yang dihadapi Thailand dan Kamboja. Meskipun demikian, tidak ada alasan apapun bahwa isu ini tidak dapat diselesaikan dengan cara-cara damai, yaitu melalui dialog dan negosiasi.  

Indonesia memandang, bukanlah sebuah keniscayaan, pendekatan militer merupakan jalan keluar bagi isu sengketa perbatasan bagi kedua Negara termaksud. Tentunya tanpa harus mengecilkan tantangan yang kita hadapi, Indonesia melihat dan menditeksi adanya celah peluang. Dari hasil diskusi kami di Bangkok dan Kamboja, Indonesia setidaknya menemukan 3 kesimpulan yang prinsip. Kami telah berbagi 3 kesimpulan ini dengan kedua Negara dan dengan seluruh Negara anggota ASEAN lainnya. 
 
Tidak ada satu pihakpun yang menolaknya.  
Pertama,  Indonesia meyakini, bahwa terdapat keinginan dan komitmen kedua pihak untuk dapat menyelesaikan perbedaan dan perselisihan diantara keduanya melalui cara-cara damai.   Tentunya hal tersebut, selaras dengan hal-hal prinsip yang selama ini telah dilakukan oleh Negara ASEAN yang terefleksikan dalam “Perjanjian Persahabatan dan Kerjasama” (TAC) dan Piagam ASEAN. Melalui dokumen inti ASEAN dimaksud, seluruh Negara ASEAN, termasuk didalamnya Thailand dan Kamboja, berjanji untuk menyelesaikan perbedaan dan perselisihan diantara mereka dengan cara-cara damai dan untuk menolak agresi dan penggunaan maupun ancaman kekuatan senjata.

 ASEAN memiliki keinginan kuat untuk menjamin bahwa komitmen tersebut senantiasa ditegakkan oleh kedua pihak terkait. 
Dukungan DK PBB terhadap ajakan bagi seluruh pihak untuk dapat menyelesaikan perselisihan dengan cara-cara damai, sesuai dengan Perjanjian Persahabatan dan Kerjasama/TAC dan Piagama ASEAN,  menurut hemat Indonesia akan konstruktif.  

Kedua,  Indonesia memiliki keyakinan, bahwa kedua pihak mengakui adanya kebutuhan untuk menstabilkan situasi di lapangan (wilayah perbatasan); guna menjamin gencatan senjata dilaksanakan.

 Komunikasi yang dilakukan kedua Pemerintahan kepada DK PBB maupun pernyataan yang baru saja disampaikan oleh kedua Menteri Luar Negeri menggambarkan adanya perbedaan interpretasi terhadap situasi dan kondisi terjadinya insiden perbatasan baru-baru ini.

 Masing-masing pihak mengklaim bersikap divensif dan bersikap damai, dan melemparkan tanggung jawab kepada pihak lain sebagai yang memprovokasi insiden perbatasan.   Meskipun demikian, keinginan baik kedua pihak harus bisa diterjemahkan. Keyakinan  dan kepercayaan harus dibangun di lapangan.  Insiden militer baru-baru ini mengilustrasikan bahwasanya, setidaknya terdapat kesenjangan komunikasi, persepsi dan kesalahan persepsi.  Hal tersebut menyebabkan, pada akhirnya, adanya rangkaian kekerasan dan konflik yang sesungguhnya tidak diinginkan kedua pihak.

 Oleh karena itu, terdapat kebutuhan untuk membangun sistem komunikasi pada tingkat lokal dan tingkat tinggi di antara kedua pihak yang lebih dapat diandalkan. Mungkin dengan adanya dukungan pihak ketiga, dapat dijamin bahwa gencatan senjata dapat dilaksanakan. Untuk menguatkan keyakinan pada komitmen masing-masing pihak untuk melaksanakan gencatan senjata dan untuk menghindari terjadinya asumsi terburuk dan reaksi balasannya. Setidaknya, terdapat kebutuhan nyata bagi kedua pihak untuk membuat komitmen pada tingkat yang lebih tinggi guna menghormati gencatan senjata.

 DK PBB kiranya dapat bersama-sama ASEAN menghimbau kedua pihak untuk menghormati dan mematuhi gencatan senjata dan dalam kaitan ini, mendukung upaya-upaya ASEAN terkait hal tersebut.    Komitmen untuk menyelesaikan permasalahan dengan cara-cara damai dan menghormati gencatan senjata, merupakan dua hal yang sangat esensial jika kita ingin menciptakan kondisi yang kondusif agar proses negosiasi dapat berjalan dengan baik.  Ini menjadi kesimpulan ketiga yang Indonesia yakini dari hasil kunjungan yang kami lakukan pada tanggal 7-8 Februari 2011 yang lalu.   Kita semua sudah pernah memperdebatkan masalah ini sebelumnya.
 Perdebatan antara efektifitas solusi bilateral yang dipertentangkan dengan solusi kawasan dan tentunya juga solusi global dalam menyelesaikan suatu konflik ataupun perselisihan yang berkepanjangan.

 Salah satu pihak dalam perselisihan ini memiliki keinginan agar isu ini diselesaikan secara bilateral. Pihak lainnya tidak memiliki keyakinan terhadap efektifitas pendekatan bilateral dimaksud.  Sejujurnya, bilateral, regional dan tentunya upaya global, jangan dilihat sebagai sesuatu yang berdiri sendiri dan meniadakan satu dengan yang lainnya. Semua pendekatan tersebut bukan merupakan pilihan yang berdiri sendiri, melainkan kesemuanya itu dapat saling melengkapi dan menguatkan.  
Negosiasi dan kesepakatan di tingkat bilateral merupakan sesuatu yang fundamental. Pada akhirnya, tidak ada pengganti dari kesepakatan bilateral dimaksud; khususnya jika hal tersebut terkait dengan isu perbatasan.

 Namun demikian, dukungan atau fasilitasi regional merupakan hal yang penting untuk membantu menciptakan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan pembicaraan bilateral dimaksud; untuk menghilangkan adanya rasa tidak percaya, dan meningkatkan keyakinan dalam proses serta menjamin penghormatan terhadap hasil akhirnya.
 
ASEAN dapat memberikan kontribusi yang berharga. 
 DK PBB kiranya dapat menyampaikan dukungan atas upaya ASEAN untuk memfasilitasi dan secara aktif mendorong kedua pihak untuk meningkatkan upaya-upaya guna menyelesaikan perselisihan diantara kedua pihak dengan cara-cara damai.  
  
Apa langkah kedepannya? 
 Untuk mengantisipasi hasil dari pertemuan DK PBB saat ini, Indonesia selaku Ketua ASEAN, telah sampaikan keinginan untuk mengadakan pertemuan Menlu Negara ASEAN di Jakarta pada tanggal 22 Februari 2011.  Indonesia menyambut positif, baik pihak Kamboja maupun Thailand telah siap dan menyetujui dengan cepat rencana pertemuan tersebut.

 Berdasarkan komunikasi yang telah kami lakukan, Indonesia memandang adanya 3 sasaran yang prinsipil dan saling menguatkan: 
 Pertama, ASEAN mengajak dan mendorong kedua pihak terkait untuk mewujudkan komitmennya untuk menyelesaikan secara damai perselisihan yang ada dan menolak penggunaan dan ancaman untuk menggunakan kekuatan sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Persahabatan dan Kerjasama atau TAC di Asia Tenggara dan Piagam ASEAN;
 Kedua,  ASEAN mendukung upaya yang dilakukan kedua pihak untuk menjamin penghormatan terhadap gencatan senjata. Penguatan modalitas komunikasi kiranya dapat mulai diajukan; dan
 Ketiga, Upaya ASEAN untuk menjamin kondisi yang kondusif untuk memulai kembali perundingan antara kedua belah pihak. ASEAN kiranya dapat memfasilitasi pembicaraan bilateral dimaksud dan senantiasa diinformasikan perkembangannya oleh kedua pihak terkait mengenai garis besar perkembangannya.
 
DK PBB kiranya dapat menyampaikan dukungannya terhadap rencana pertemuan Menlu ASEAN tersebut.   
Kawasan Asia Tenggara merupakan kawasan yang telah mengalami banyak perubahan. Kawasan kami menyadari betul akibat dari suatu konflik. Pada saat yang bersamaan kita semua menyadari hasil dan dampak positif dari adanya kondisi persahabatan dan kerjasama. Keamanan bersama artinya kesejahteraan bersama dan kemajuan bersama.   

Kita tidak akan membiarkan hilangnya berbagai keberhasilan yang telah dicapai. 
 ASEAN senantiasa berada di garis terdepan dalam mondorong kawasan Asia Tenggara untuk menjadi Komunitas ASEAN pada tahun 2015. Dalam 3 pilar ASEAN, yaitu Pilar Ekonomi, Sosial Budaya dan Politik Keamanan. Dalam komunitas tersebut, penyelesaian permasalahan dengan penggunaan cara kekerasan dan kekuatan bukanlah suatu norma yang berlaku.  Kita meyakini situasi terkini antara Kamboja dan Thailan merupakan suatu pengecualian dan hal anomali yang unik. 
 Sungguh, meskipun tantangan saat ini yang dihadapi antara dua Negara utama ASEAN, kerjasama diantara Negara ASEAN, antara ASEAN dan kawasan terdekatnya, melalui proses ASEAN Plus One dan Plus Three, maupun East Asia Summit, akan terus berlanjut. ASEAN saat ini sedang memfokuskan untuk memainkan peran sentral dalam pembentukan arsitektur kawasan yang lebih luas.

 Selanjutnya, sesuai dengan tema ASEAN tahun 2011 yaitu “ASEAN community in a global community nations”, ASEAN saat ini sedang mengidentifikasi peta jalan untuk menguatkan kontribusi ASEAN dalam isu-isu global; Platform bersama ASEAN dalam isu-isu global yang ASEAN memiliki kepedulian bersama.  
 ASEAN sebagai kontributor positif terhadap solusi berbagai permasalahan global dunia. 
 Pendek kata, Presiden DK PBB, ASEAN memiliki dorongan yang kuat untuk menjamin bahwa kesulitan yang saat ini dihadapi kedua Negara anggotanya dapat diselesaikan dengan cara-cara damai dan bersahabat.
 
Bising peluru dan dentuman artileri harus senyap di kawasan Asia Tenggara.  
 Oleh karenaya, kami meminta adanya sinergi dari langah-langkah yang diambil DK PBB untuk mendukung upaya-upaya ASEAN dan utamanya untuk mendukung dan memberikan insentif bagi kedua pihak, Kamboja dan Thailand untuk menyelesaikan  perbedaannya secara damai, sesuai dengan keanggotaannya dalam keluarga bangsa-bangsa ASEAN; dan sebagai anggota dari komunitas global bangsa-bangsa. (Sumber : Menlu RI selaku Ketua ASEAN di DK PBB, New York, 14 Februari 2011).

Menanti Diplomasi Tingkat Tinggi Indonesia dalam Konflik Thailand-Kamboja

Belum tercapainya solusi nyata dalam pertemuan Joint Border Committee (JBC) antara Thailand dengan Kamboja pada awal April 2011 dan pecahnya kembali pertempuran antar militer kedua negara pada akhir April 2011, menjadi sinyal bahwa Indonesia sebagai  ketua ASEAN 2011 dituntut untuk bisa membuktikan pengaruh dan kepemimpinannya di kawasan Asia Tenggara.

Dalam pertemuan yang berlangsung di Istana Bogor pada 7-8 April 2011 yang lalu, setidaknya ada dua hal yang menunjukkan peran Indonesia yang masih dianggap lemah. Pertama, ketidakhadiran Menteri Luar Negeri Thailand dalam pertemuan tersebut. Kedua, belum disepakatinya kerangka acuan kerja pengiriman tim pemantau yang merupakan usulan Indonesia oleh kedua negara yang berkonflik. Prinsip nonintervensi yang dianut ASEAN kemudian sering dijadikan alasan atas ketidakmauan/ ketidakmampuan Indonesia untuk menekan Thailand dan Kamboja secara lebih tegas. Jika hal ini dibiarkan, maka bukan mustahil bahwa konflik ini akan kembali dibawa dalam level bilateral tanpa campur tangan ASEAN seperti yang selama ini  diinginkan Thailand, atau dibawa ke level internasional seperti yang pernah dilakukan Kamboja.

Citra lemah Indonesia sebagai ketua ASEAN 2011 semakin diperparah dengan pecahnya kembali pertempuran antarmiliter kedua negara yang dimulai pada 22 April 2011. Pertempuran ini seolah mengacuhkan hasil pertemuan JBC di mana kedua pihak sepakat untuk mengedepankan jalur diplomasi dalam menyelesaikan konflik. Bahkan, pertempuran tersebut kini tidak lagi terjadi di sekitar Candi Preah Vihear, tetapi meluas ke arah barat sejauh 153 km, yaitu di Candi Ta Moan dan Ta Krabey dan mengundang reaksi Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Ban Ki Moon, agar kedua negara melakukan genjatan senjata (Reuters, 24 April 2011). Padahal pada Februari lalu, PBB sudah memercayakan penanganan konflik ini ke ASEAN, setelah Menteri Luar Negeri Indonesia melakukan lobi ke New York. Dengan demikian, pertempuran ini seolah-olah menampilkan bahwa Indonesia tidak mampu mengemban kepercayaan PBB tersebut.

Perselisihan dalam Pendekatan Penyelesaian Konflik
Konflik antara Thailand dengan Kamboja yang memanas sejak 2008 lalu sebenarnya bukanlah konflik perebutan atas Candi Preah Vihear karena Mahkamah Internasional pada 1962 telah memutuskan bahwa candi tersebut milik Kamboja. Thailand dan Kamboja mempermasalahkan daerah seluas 4,6 km persegi di sekitar candi tersebut. Konflik ini telah menjadi komoditi politik domestik di kedua negara.

Mengingat kekalahannya di Mahkamah Internasional 1962, Thailand hanya mau menyelesaikan konflik dalam level bilateral. Dalam posisi ini, Thailand secara angka lebih kuat dibandingkan Kamboja. Sementara itu, Kamboja lebih percaya diri melibatkan pihak luar, baik PBB maupun ASEAN. Keterlibatan pihak luar dipercaya bisa menaikkan posisi tawar Kamboja di mata Thailand. Sedangkan Indonesia yang secara moral merasa bertanggung jawab terhadap keamanan regional, merasa perlu melokalisir konflik agar bisa diselesaikan dalam kerangka regional ASEAN. Ketidaksamaan pendekatan yang ingin digunakan oleh ketiga pihak tersebut menyebabkan konflik ini terus berlanjut hingga sekarang.

Konflik Internal Thailand sebagai Penghambat Perundingan 
Secara formal, Thailand dan Kamboja sebenarnya sudah mau duduk bersama dalam pertemuan yang difasilitasi ASEAN seperti yang yang dilakukan pada 22 Februari 2011 di Jakarta. Kala itu, menteri luar negeri kedua negara sepakat  untuk menerima tim pemantau dari Indonesia. Hasil pertemuan ini juga menyepakati pertemuan JBC di Bogor pada April 2011 yang seharusnya juga melibatkan menteri pertahanan kedua negara. Jika Perdana Menteri (PM) Kamboja, Hun Sen, menyatakan dukungannya atas keputusan ini, maka sikap yang berbeda ditunjukkan pihak Thailand. Menteri Pertahanan Thailand, Prawit Wongsuwan, menyatakan tidak akan menghadiri JBC tersebut dan menolak kehadiran tim pemantau dari Indonesia di wilayah yang disengketakan karena dianggap sebagai wujud campur tangan pihak luar (The Nation, 25 Maret 2011). Hal ini menunjukkan bahwa terjadi perbedaan pandangan dalam domestik Thailand sendiri antara kementerian luar negeri dengan kementerian pertahanan.

Jika melihat latar belakang politik Thailand di mana kekuatan militer sangat berpengaruh, maka masa depan perundingan yang difasilitasi ASEAN akan semakin suram. Sebagai perbandingan, Menteri Luar Negeri Thailand pada kabinet ke-57 dijatuhkan oleh Mahkamah Konstitusi karena mendukung pendaftaran Candi Preah Vihear sebagai situs warisan dunia oleh Kamboja, padahal sebelumnya Menteri Pertahanan Thailand memprotes pendaftaran tersebut. Oleh karena itu, peran Perdana Menteri Thailand dalam melakukan koordinasi internal kabinetnya mutlak diperlukan untuk bisa merumuskan posisi Thailand sebagai satu kesatuan, sehingga usaha untuk menegosiasikan kepentingan nasional masing-masing negara menjadi keputusan yang win-win solution bisa lebih mudah diwujudkan.

Peran Indonesia sebagai Ketua ASEAN
Walaupun penyelesaian konflik dengan mendudukkan Thailand dan Kamboja secara bersama belum menunjukkan hasil, Indonesia melalui kementerian luar negeri terus bergerak mencari celah dengan mengadakan pertemuan informal secara terpisah dengan Kamboja dan Thailand. Indonesia setidaknya tidak perlu merisaukan Kamboja karena negara ini telah menunjukkan itikad baik dengan bersedia mendatangkan menteri luar negerinya pada pertemuan JBC awal bulan ini, dan juga bersedia menerima tim pemantau dari Indonesia. Hal yang harus dirisaukan Indonesia adalah sikap Thailand yang masih bercabang. Di satu sisi, Kementerian Luar Negeri Thailand mau menerima pendekatan yang ditawarkan ASEAN. Di sisi lain, kementerian pertahanannya bersikeras menggunakan pendekatan bilateral tanpa campur tangan Indonesia. Tampaknya, Indonesia harus lebih intensif melobi pihak Thailand, tidak hanya menteri luar negerinya tetapi seluruh pihak yang berkepentingan dalam kabinet Thailand. Secara khusus, Indonesia melalui kementerian pertahanan dan TNI harus bisa mendekati militer Thailand yang punya pengaruh besar dalam peta politik Thailand. Hal ini perlu dilakukan karena pernyataan terbaru PM Abhisit Vejjajiva yang menyiratkan bahwa Thailand tetap bertahan untuk menggunakan jalur bilateral menunjukkan bahwa apa yang sudah diusahakan dan disepakati Menteri Luar Negeri Thailand, Kamboja, dan Indonesia pada 22 Februari 2011 seolah tidak berarti. Selain itu,  Indonesia juga harus berani mengadakan diplomasi tingkat tinggi antar kepala negara. Dalam hal ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono beserta pemimpin negara ASEAN lainnya seharusnya memberikan perhatian yang lebih terhadap isu ini tanpa harus terjebak pada ketakutan terhadap tuduhan intervensi.

Oleh karena itu, Pertemuan Tingkat Tinggi ASEAN yang akan diadakan pada 7-9 Mei 2011 nanti menjadi sangat krusial karena akan mempertemukan perdana menteri dari kedua negara, di mana sikap resmi Perdana Menteri Abhisit Vejjajiva sebagai perwakilan tertinggi Thailand akan sangat menentukan proses penyelesaian konflik perbatasan Thailand-Kamboja

RESOLUSI KONFLIK ARAB-ISRAEL

I. Latar Belakang
Konflik Arab dan Israel pada dasarnya adalah memperebutkan wilayah di tanah Palestina dan sekitarnya, yang dilakukan oleh Israel untuk memperbesar daerah kekuasaannya. Bermula dari tulisan wartawan Austria keturunan Yahudi, Theodore Herzl, yang merupakan pendiri gerakan zionisme, yang berjudul “Der Judenstaat” (Negara Yahudi). Dalam tulisan tersebut, ia berpendapat bahwa masalah Yahudi hanya dapat dipecahkan dengan mendirikan negara Yahudi di Palestina atau di tempat lain. Sebelum adanya tulisan ini, sudah terjadi emigrasi secara bertahap para orang Yahudi yang tinggal di luar negeri untuk kembali ke tanah Palestina, dan setelah adanya tulisan tersebut terjadi gelombang emigrasi massal yang lebih besar lagi. Gelombang emigrasi massal yang disebut “aliyah” ini berdatangan dari berbagai negara: Rusia, Rumania, Polandia, Bulgaria, Yugoslavia, Aman, Aden, Jerman, dan negara – negara Afrika.
Kemudian satu tahun sesudahnya (1897) diadakan Kongres pertama zionis di Basle, Swiss. Para peserta kongres sepakat perlunya ada negara sendiri tetapi mereka belum tahu dimana negara sendiri itu dan bagaimana mendapatkannya. Para “aliyah” ini bertambah mendapat angin setelah Menteri Luar Negeri Inggris, Arthur J. Balfour, mengirim surat pada Lord Rothchild, salah seorang tokoh zionis, yang berisi pemberitahuan tentang dukungan pemerintah Inggris kepada gerakan zionis untuk mendirikan negara di Palestina. Surat yang dikirim pada tanggal 2 November 1917 itu kemudian dikenal dengan sebutsn Deklarasi Balfour.

Pada tahun 1918, Palestina yang sebelumnya dikuasai oleh Turki, jatuh di tangan kekuasaan Inggris. Kemudian pada bulan September 1923, Liga Bangsa – Bangsa secara resmi menyerahkan mandat kepada Inggris untuk mengurus wilayah Palestina, dan pada tahun 1922 keluar “buku putih” Inggris mengenai pembagian wilayah di tanah Palestina. Dari sinilah timbul ketidakpuasan dari orang – orang Palestina tentang pemukiman orang – orang Yahudi dan mereka juga menentang didirikannya tanah air Bangsa Yahudi.
Pada bulan November 1947, PBB mengeluarkan Resolusinya no.181 (II) yang memutuskan untuk membagi tanah Palestina menjadi dua bagian: Yahudi dan Palestina. Orang – orang Yahudi menerima akan keputusan tersebut tetapi Palestina dan negara – negara Arab lainnya menolak. Satu tahun kemudian tepatnya 14 Mei 1948, Israel memproklamasikan kemerdekaannya yang dilakukan oleh David Ben Gurion, sehari setelah mandat Inggris di Palestina berakhir. Kemerdekaannya ini ternyata diikuti dengan melakukan perang terhadap Yordania dan Mesir untuk memperebutkan Tepi Barat dan Jalur Gaza. Perang berakhir pada tahun berikutnya (1949) dengan kemenangan di pihak Israel dan ditandai dengan gencatan senjata dengan Mesir, Libanon, Yordania, dan Suriah.
Ternyata Israel berusaha untuk memperbesar wilayah kekuasaannya dengan berusaha merebutnya dari negara – negara tetangganya. Hal tersebut dilakukannya secara terus menerus, yang kalau dihitung Israel sudah melakukan empat kali perang besar dengan negara – negara tetangganya maupun dengan orang – orang Palestina sendiri. Pada tahun 1956, Israel membantu Inggris dan Perancis untuk menyerang Mesir, karena pemimpim Mesir pada waktu tersebut, Gamal Abdel Nasser, menasionalisasi Terusan Suez. Lalu pada tahun 1967 Israel menyerang Mesir , Suriah, dan Yordania selama enam hari lamanya. Pada perang ini akhirnya membawa Israel pada kemenangannya dengan menduduki Semenanjung Sinai, Dataran Tinggi Golan, Jalur Gaza, dan Tepi Barat. Pada tahun 1973, Israel mendapatkan serangan mendadak dari Mesir dan Suriah untuk merebut kembali Semenanjung Sinai dan Dataran Tinggi Golan. Perang antara Israel dengan Mesir dan Suriah ini disebut sebagai perang Yom Kippur karena terjadi persis pada hari suci menurut kalender Yahudi, Hari Yom Kippur. Inilah kekalahan pertama Isreal dalam perang – perangnya. Dari situ kita bisa melihat bahwa pada akhirnya, permasalahan perebutan wilayah ini tidak hanya dengan dengan bangsa Palestina saja tetapi juga dengan negara – negara tetangga lainnya, sehingga menimbulkan perhatian khusus dari dunia internasional.
Berbagai usaha untuk mendapatkan perdamaian di kawasan Timur Tengah ini dilakukan, yang diantaranya dengan melakukan perundingan – perundingan. Berbagai perundingan dilakukan baik antara Israel dengan negara – negara Arab itu sendiri maupun dengan bangsa Palestina. Perundingan – perundingan tersebut dimotori oleh PBB dan oleh negara – negara besar yang berkepentingan atas kawasan sekitar tersebut , seperti Amerika Serikat. Sebagai contoh adalah pertemuan di Camp David, Amerika Serikat, pada bulan Maret 1979 antara Israel dengan Mesir yang dimotori oleh mantan presiden Amerika Serikat, Jimmy Carter, yang menghasilkan kesepakatan damai pada tanggal 17 September 1977. Namun ternyata ada harga yang mahal yang harus dibayar untuk usaha – usaha peerdamaian tersebut. Presiden Mesir, Anwar Sadat, mati terbunuh sebagai akibat ditandatanganinya kesepakatan damai antara Mesir dan Israel. Ia terbunuh pada tanggal 6 Oktober 1981 pada saat menghadiri parade militer untuk memperingati pwerang pada tahun 1973 melawan Israel. Tidak hanya itu saja, Perdana Menteri Israel, Yitzhak Rabin, juga tertembak mati dalam sebuah kampanye perdamaian di Tel Aviv pada tanggal 5 November 1995. Ia dibunuh oleh seorang pemuda Yahudi fanatik yang menentang adanya perdamaian antara Israel dan Palestina.
Sebenarnya dari perundingan – perundingan tersebut sudah menunjukkan hasil – hasil yang cukup menggembirakan untuk tercapainya perdamaian. Hal ini bisa kita lihat seperti adanya hasil perundingan Camp David antara Mesir dan Israel pada tahun 1979, yang menghasilkan kesepakatan damai. Lalu pada tahun 1993 di Oslo, Norwegia, antara Menteri Israel, Yithzak Rabin, dan pemimpin PLO, Yasser Arafat, yang pada akhirnya menandatangani “Deklarasi Prinsip – Prinsip” tentang rencana otonomi Palestina di wilayah pandudukan. Tak lupa juga pada tanggal 4 Mei 1994, Israel dan Palestina menandatangani kesepakatan yang memberikan otonomi pertama kepada Palestina di Tepi Barat dan Jalur Gaza yang sudah diduduki Israel sejak 1967, yang ditandai dengan penyerahan Jericho ke polisi Palestina. Tetapi dari sebagian kesepakatan – kesepakatan yang dicapai oleh kedua belah pihak yang bertikai, sering kali terjadi pelanggaran – pelanggaran dalam pelaksanaannya oleh Israel. Hal ini seringkali menimbulkan kemarahan dari pihak lawan – lawannya, terutama untuk Palestina (dalam hal ini adalah PLO yang mewakilinya).
Sampai saat ini, pihak Palestina terus melakukan perlawanan – perlawanan terhadap zionis Israel, baik secara diplomatik maupun secara kekerasan. Dan pada saat memasuki abad ke 20, pertikaian antara kedua belah pihak semakin meruncing, yang dapat kita lihat dengan perlawanan – perlawanan, seperti aksi – aksi bom bunuh diri oleh masyarakat Palestina, invasi militer/agresi Israel ke pemukiman Palestina dan lain sebagainya. Apalagi baru – baru ini, Israel kembali melakukan agresinya ke wilayah Palestina yang dimulai pada tanggal 29 Mart 2002 yang lalu. Bahkan Agresi militer ini dilukiskan sebagai agresi yang terbesar sejak perang Libanon pada tahun 1982. Agresi Israel ini dikawatirkan akan meluaskan konflik antara Israel dan Palestina, yang sudah berlangsung lebih dari setengah abad, menjadi konflik regional yang melibatkan banyak negara Arab dan bahkan Iran. Hal ini menunjukkan akan adanya kegagalan – kegagalan secara nyata atas setiap apa yang dilakukan oleh kedua belah pihak untuk mencapai perdamaian.
Sampai sejauh ini baik organisasi internasional maupun negara – negara yang sudah mengupayakan akan adanya perdamaian di kawasan Timur Tengah ini antara Israel dengan lawan – lawannya, terutama dengan Palestina, bisa kita lihat tidak menghasilkan adanya perdamaian yang menguntungkan bagi kedua pihak. Hal ini menimbulkan dua pertanyaan untuk dibahas pada saat ini. Yang pertama, mengapa usaha – usaha perdamaian yang dimotori oleh PBB ataupun oleh negara – negara besar lainnya selalu mengalami kegagalan dalam artian yang nyata ? Kemudian yang kedua, langkah – langkah apakah yang seharusnya dilakukan untuk mewujudkan perdamaian di kawasan Timur Tengah, terutama antara Israel dengan Palestina?
II. Kerangka Pemikiran
Landasan dan kerangka pemikiran yang dipergunakan dalam menganalisa konflik Arab-Israel ini adalah berdasarkan pada asumsi-asumsi dasar dan srategi perdamaian Liberalisme. Dimana, Liberalis memiliki kecenderungan menggunakan cara-cara kooperatif, negosiasi dan diplomasi dalam menyelesaikan sengketa di bandingkan dengan menggunakan kekuatan militer. Bagi Liberalis damai didapat dengan perang (peace is prior to war) dan sebaliknya “war is necessary evil”
Pandangan war as a necessary evil yang melihat perang sebagai sebuah kejahatan yang perlu dilakukan untuk perdamaian, melahirkan doktrin ius ad bellum yang terdiri dari tiga landasan filosofis Liberalis, antara lain :
 Landasan pertama adalah tentang kemungkinan penerapan perang sebagai suatu instrumen untuk mencapai kepentingan tertentu. Namun hal ini dapat dilakukan dengan syarat: pertama, tujuan perang adalah menciptakan perdamaian positif, yang dipandang sebagai suatu proses untuk menciptakan tradisi penciptaan alternatif-alternatif resolusi konflik yang tidak memungkinkan diterapkannya opsi penggunaan kekerasan. Kedua, perang bukanlah sesuatu yang dikehendaki, dan karenanya harus dijadikan sebagai pilihan terakhir (last resort) yang terpaksa dipilih karena eksplorasi alternatif yang lain gagal.
 Landasan kedua adalah Authority, yaitu ssebuah negara dapat mendeklarasikan perang terhadap negara lain dan secara moral deklarasi itu dapat dinilai sebagai just war hanya jika deklarasi itu dideklarasikan oleh pemerintah yang sah (authority), ditujukan murni unutk pertahanan (causta iusta), dan peperangan dilakukan untuk menciptakan kembali perdamaian (intentio recta), sehingga satu-satunya motivasi perang adalah untuk mempertahankan diri dari agresi lawan (legitimate self-defense).
 Landasan ketiga adalah bahwa setiap usaha yang dilakukan dalam pertempuran tidak boleh melanggar standar-standar moral/standar HAM yang ada yang mengacu pada syarat diskriminasi (membedakan tindakan terhadap combatant dan noncombatant) dan proportionalitas (mengkalkulasikan biaya dan kerusakan yang timbul akibat perang).
Meskipun dalam paham Liberalis meyakini war = justify (dibenarkan), namun tetap saja Liberalis sangat menekankan penyelesaian konflik dengan jalan negosiasi dan diplomasi yang jauh dari tindakan-tindakan kekerasan serta mengupayakan terciptanya positive peace, perdamaian yang dapat diselesaikan hingga ke akar persoalan sehingga kondisi damai tersebut bertahan terus menerus yaitu apa yang disebut Immanuel Kant sebagai perpetual peace , dan hal tersebut hanya dapat tercapai dengan prinsip-prinsip demokrasi.
Pemikiran Liberalis penting lainnya adalah menjadikan individu atau institusi non negara sebagai unit utama analisanya. Institusi dipandang dapat mengurangi negara dari unsur kalkulasi kepentingan sendiri menjadi seberapa besar bagi setiap tindakan mereka memberikan dampak terhadap power-nya. Institusi adalah variabel indenpenden dan kemampuan menghindarkan negara dari perang.
Dalam resolusi konflik, Liberalis juga cenderung menggunakan institusi sebagai pihak ketiga (third party Intervention). Intervensi pihak ketiga dalam menyelesaikan konflik dianggap penting oleh Liberalis dikarenakan asumsi mereka bahwa penyelesaian konflik harus memberikan keuntungan/keputusan yang sama baiknya bagi pihak yang bersengketa (positive sum game). Sebaliknya Institusi sering menjadi alat kepentingan negara, sehingga konflik juga sering dipandang sebagai alat pemenuhan kepentingan pihak tertentu.
Liberalis yakin bahwa kerjasama negara dalam sebuah institusi internasional dapat terwujud bukan sekedar distribusi power saja sebab pandangan liberalis tentang sistem internasional tidak terlalu buruk. Kaum Liberalis juga menolak analogi politik bagaikan hutan rimba dan lebih mengumpamakan menanam perang atau damai, tergantung sang pelaksana. Tentu pengolahan yang dilakukan bagaimana caranya sistem internasional ini menjadi damai. Bekerja sendiri atau self – help dari aktor mustahil mampu menciptakan perdamaian tersebut. Harus ada kerjasama antar aktor politik internasional dan kerjasama itu diwujudkan dalam struktur kelembagaan yaitu: institusi dan organisasi internasional.
Mengenai sistem internasional, kaum liberalis memiliki asumsi; pertama, lebih menekankan kepada penjelasan mengapa kerjasama ekonomi dan lingkungan lebih dimungkinkan. Kedua, kerjasama tersebut akan mengurangi perang. Ketiga, kecurangan dianggap sebagai faktor yang dapat menghambat kerjasama internasional.Keempat, institusi akan memberikan jalan keluar untuk mengadapi persolaan dan kelima, pembentukan institusi akan mengekang negara melakukan tindakan berbahaya.
Berdasarkan asumsi-asumsi tersebut, Liberalis memiliki causal logic sebagai berikut. Pertama, rintangan utama bagi terjadinya sistem kooperatif yang saling menguntungkan adalah Threat of Cheating atau ancaman berbuat curang untuk mengungguli dimana negara selalu berusaha memaksimalkan kepentingan yang kan diraihnya tanpa peduli apa yang kan diperoleh pihak lain. Kedua, guna memecahkan problem tersebut maka setiap pihak membatasai yang lainnya dengan cara merumuskan collective interest. Ketiga, institusi harus menangkap cheater dan melindungi korban namun secara fundamental tidak mengubah norma prilaku-prilaku negara tersebut.
Dalam Liberalisme, ada beberapa bentuk institusi internasional, yang pertama adalah institusi sebagai alat pengikat antara pihak lain dan diri sendiri. Model ini penting untuk memudahkan membuat suatu ikatan atau komitmen yang dapat dipercaya. Kedua adalah institusi sebagai alat inovatif, yang dapat dijadikan alat delegasi oleh negara untuk menyelesaikan berbagai macam persengketaan, menyelesaikan krisis dan ketiga adalah institusi sebagai alat atau penyebab perubahan melalui hasil-hasil yang dikeluarkannya.
Leberalis memiliki strategi perdamaian yang mengedepankan upaya-upaya yang jauh dari militeristik demi tercapainya perdamaian yang positif. Strategi perdamaian tersebut antara lain adalah: pertama, menciptakan aktor keamanan baru. Dimana, Liberal selalu memiliki kecenderungan pada pembentukan sebuah institusi dalam menyelesaikan konflik.
Strategi perdamaian Kedua yang ditawarkan Liberalis, adalah menciptakan keamanan yang unidimensional. Strategi kedua ini menurunkan teori functionalism, intregrasi, dan teori fungsi integrasi. Teori functionalism diungkapkan oleh David Mitrany sebagai sebuah sebuah “working peace system” yang menggunakan aspek sosio-historikal. Dalam hal ini Mitrany melakukan kategorisasi secara implisit menjadi tiga konsep yang diangkat dari pendekatan normatif dan historis tersebut, yaitu; inclusion/exclusion, economic/social processes dan dialectical evolutionism.
Inklusif/ekslusif sebagai model institusi politik dianggap sebagai salah satu pedekatan yang baik dalam mengakomodasi nilai-nilai dan kebutuhan sosial ekonomi individu. Maka semakin inklusif institusi politik, semakin besar pula kemampuannya beradaptasi dengan kebutuhan individu, serta semakin tinggi pula dukungan/wakil internasional yang datang. Sedangkan proses sosial/ekonomi digambarkan dengan “economic interdependence”, terutama dalam pembangungan teknologi global dan dalam Dialectical evolusionism, ada dugaan bahwa progresifitas sejarah terjadi atas proses dilaektika.
Sementara teori integrasi, merupakan teori turunan yang berhubungan dengan adanya proses-proses integrasi berdasarkan kepentingan ekonomi, seperti European Union (EU), North Atlantic Free Trade Area (NAFTA). Teori turunan terakhir yaitu teori fungsional integrasi. Dalam teori ini ditegaskan secara jelas batas-batas yang mengatur hubungan militer antar negara. Kerjasama militer yang dibenarkan dalam Liberalis hanyalah yang bersifat institutionalization, seperti collective security/defense pact.
Strategi perdamaian ketiga, yaitu pengaturan resource. Pengaturan atau distribusi resource atau sumber daya ini berdasarkan prinsip-prinsip kapitalisme. Interaksi yang terjadi adalah “Positive Sum Game”, dimana harus mampu menghasilkan keputusan yang adil dan keuntungan di dua belah pihak, khususnya untuk distribusi sumberdaya.
Terakhir adalah Identity, yaitu berangkat dari prinsip cosmopolitant Identity (Immanuel Kant) yang mengatakan bahwa setiap manusia mengingainkan kebebasan, dan keinginan kebebasan itu dapat diwujudkan dalam bentuk kesatuan (federasi/republik) yang demokratis.
Asumsi-asumsi dasar dari perspektif Liberal tersebut yang kemudian akan dipergunakan sebagai kerangka berfikir dalam memahami, mengevaluasi dan memprediksikan persoalan-persoalan dalam konflik Arab-Israel yang akan diulas dalam bagian berikutnya.

ASEAN APEC DAN ASEM

1. ASEAN( Asociation south east Asian Nation)
ASEAN adalah asosiasi yang terbuka dan suka rela dari negara-negara Asia Tenggara. Asosiasi ini tidak mengenal persyaratan atau tekad untuk menyerahkan kekuasaan dalam pengaturan atau pelaksanaan kepada lembaga supra nasional. ASEAN juga terbuka dalam dua hal penting, kerjasama politik dan ekonomi tidak dirancang untuk merugikan negara non- anggota dan ASEAN Free Trade Area (AFTA) dilaksanakan dalam cara yang sangat berwawasan keluar. Pehimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) merayakan hari jadinya yang ke-42 pada 8 Agustus 2009 dengan ditandai banyak kerja sama yang telah dirintis dan dilaksanakan para anggotanya baik di bidang ekonomi, politik, budaya, bahkan olahraga.
Kini di saat krisis global melanda dunia, perubahan iklim mulai terasa serta makin ketatnya persaingan perdagangan antarnegara, ASEAN diharapkan tidak hanya mampu bertahan tapi juga meningkatkan daya saingnya terhadap negara-negara lain di segala bidang. Salah satu usaha ASEAN dalam mewujudkan cita-cita ini adalah dengan menandatangani komitmen Komunitas ASEAN 2015, kerja sama memperkuat perekonomian kawasan ASEAN, menumpas virus flu babi, menghadapi perubahan iklim, serta berbagai Perjanjian Perdagangan Bebas (FTA) yang sedang dirancang dengan negara mitra kerja ASEAN seperti China, Korea Selatan, Australia dan Selandia Baru.
Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda menyatakan optimistis cita-cita menuju Komunitas ASEAN yang terdiri atas 10 negara di kawasan Asia Tenggara akan tercapai pada 2015. “Komunitas ASEAN yang telah disepakati pada Piagam ASEAN yang disahkan 15 Desember 2008, secara otomatis akan meningkatkan kewibawaan ASEAN di mata dunia. Upaya untuk mewujudkan Komunitas ASEAN itu dilakukan dalam bentuk peningkatan ekonomi sub-kawasan ASEAN, dengan membangun jaringan komunikasi dan sektor perhubungan udara. Sejumlah negara di ASEAN telah memiliki jalur penerbangan yang memudahkan hubungan antarnegara tersebut. Komunitas ASEAN sendiri terdiri atas tiga pilar yakni komunitas politik keamanan, komunitas ekonomi dan komunitas sosial budaya.
Namun, usaha-usaha tersebut juga menghadapi berbagai tantangan, salah satunya adalah dengan belum direalisasikan sepenuhnya berbagai perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani baik oleh lingkup internal negara-negara anggota ASEAN maupun ASEAN dengan negara mitra kerjanya. Masyarakat ASEAN hendaknya benar-benar merasakan manfaat semua perjanjian yang telah ditandatangani untuk mewujudkan Komunitas ASEAN tahun 2015, masyarakat bisa mendapat biaya pendidikan yang setara antarsesama negara anggota, perdagangan antarnegara bisa lebih lancar dan biaya transportasi murah serta penegakan HAM di negara-negara anggotanya bisa lebih ditingkatkan. Jika tantangan lingkup internal sudah diselesaikan, hubungan eksternal ASEAN dengan negara mitra lain pun juga akan semakin baik.
II. ASIA PACIFIC ECONOMIC CO-PERATION (APEC)
APEC adalah singkatan dari Asia-Pacific Economic Cooperation atau Kerja Sama Ekonomi Asia Pasifik. APEC didirikan pada tahun 1989. APEC bertujuan mengukuhkan pertumbuhan ekonomi dan mempererat komunitas negara-negara di Asia Pasifik.
1. Latar Belakang Pembentukan APEC
Konperensi negara-negara kawasan Asia Pasifik yang dilaksanakan atas prakarsa Australia pada bulan November 1989 di Canberra merupakan forum antar pemerintah yang kemudian dikenal dengan nama “Asia Pacific Ekonomic Cooperation” atau disingkat APEC. Latar belakang berdirinya APEC ditandai dengan kebutuhan pembangunan ekonomi regional akibat globalisasi sistem perdagangan, dan adanya perubahan berbagai situasi politik dan ekonomi dunia sejak pertengahan tahun 1980-an.
Kemajuan teknologi di bidang transportasi dan telekomunikasi semakin mendorong percepatan perdagangan global yang ditandai dengan adanya perubahan-perubahan yang cepat pada pasar uang, arus modal, dan meningkatnya kompetisi untuk memperoleh modal, tenaga kerja terampil, bahan baku, maupun pasar secara global. Globalisasi perdagangan ini mendorong meningkatnya kerja sama ekonomi di antara negara-negara seka-wasan seperti Masyarakat Ekonomi Eropa (MEE) yang menerapkan sistem pasar tunggal untuk Eropa; North American Free Trade Area (NAFTA) di kawasan Amerika Utara; ASEAN Free Trade Area (AFTA) di kawasan Asia Tenggara; dan Closer Economic Relations (CER) yang merupakan kerja sama ekonomi antara Australia dan Selandia Baru.
Perubahan-perubahan yang terjadi pada dekade 80-an juga ditandai oleh berakhirnya perang dingin antara Amerika Serikat dan Uni Soviet dan diikuti dengan berkurangnya persaingan persen-jataan. Forum-forum internasional yang seringkali didominasi dengan pembahasan masalah pertahanan dan keamanan, mulai digantikan dengan pembahasan masalah-masalah ekonomi dan perdagang-an. Sejalan dengan perubahan tersebut, timbul pemikiran untuk mengalihkan dana yang semula digunakan untuk perlombaan senjata ke arah kegiatan yang dapat menunjang kerja sama ekonomi antar negara.
Kerja sama APEC dibentuk dengan pemikiran bahwa dinamika perkembangan Asia Pasifik menjadi semakin kompleks dan di antaranya diwarnai oleh perubahan besar pada pola perdagangan dan investasi, arus keuangan dan teknologi, serta perbedaan keunggulan komparatif, sehingga diperlukan konsultasi dan kerja sama intra-regional. Anggota ekonomi APEC memiliki keragam-an wilayah, kekayaan alam serta tingkat pembangunan ekonomi, sehingga pada tahun-tahun per-tama, kegiatan APEC difokuskan secara luas pada pertukaran pandangan (exchange of views) dan pelaksanaan proyek-proyek yang didasarkan pada inisiatif-inisiatif dan kesepakatan para anggotanya.
2. Tujuan Pendirian APEC.
Pada Konperensi Tingkat Menteri (KTM) I APEC di Canberra tahun 1989, telah disepakati bahwa APEC merupakan forum konsultasi yang longgar tanpa memberikan “Mandatory Consequences” kepada para anggota-nya. Dari kesepakatan yang diperoleh dalam pertemuan tersebut dapat disimpulkan bahwa APEC memiliki dua tujuan utama:
1. Mengupayakan terciptanya liberalisasi perdagangan dunia melalui pembentukan sistem perdagangan multilateral yang sesuai dengan kerangka GATT dalam rangka memajukan proses kerja sama ekonomi Asia Pasifik dan perampungan yang positif atas perundingan Putaran Uruguay.
2. Membangun kerja sama praktis dalam program-program kerja yang difokuskan pada kegiatan-kegiatan yang menyangkut penyelenggaraan kajian-kajian ekonomi, liberalisasi perdagangan, investasi, alih teknologi, dan pengembangan sumber daya manusia.
Sesuai kepentingannya, APEC telah mengembangkan suatu forum yang lebih besar substansinya dengan tujuan yang lebih tinggi, yaitu membangun masyarakat Asia Pasifik dengan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan yang merata melalui kerja sama perdagangan dan ekonomi. Pada pertemuan informal yang pertama para pemimpin APEC di Blake Island, Seattle, Amerika Serikat tahun 1993, ditetapkan suatu visi mengenai masyarakat ekonomi Asia Pasifik yang didasarkan pada semangat keterbukaan dan kemitraan; usaha kerja sama untuk menyelesaikan tantangan-tantangan dari perubahan-perubahan; pertukaran barang, jasa, investasi secara bebas; pertumbuhan ekonomi dan standar hidup serta pendidikan yang lebih baik, serta pertumbuhan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Pada pertemuan tersebut disepakati bahwa Visi APEC adalah : memanfaatkan kekuatan dari keberagaman ekonomi negara anggota:
- memperkuat kerja sama dalam rangka meningkatkan kemak-muraN.
- membangun semangat keter-bukaan dan kemitraan yang mendalam.
- mencapai pertumbuhan ekonomi yang dinamis dan berkelanjutan.
- berperan serta dalam memper-kuat perekonomian dunia.
- mendorong terciptanya sistem perdagangan internasional yang terbuka.
- mengurangi hambatan perda-gangan dan investasi.
- memanfaatkan kemajuan di bidang telekomunikasi dan transportasi.
- melindungi kualitas udara, air, dan kawasan hijau.
- mengatur dan memperbaharui sumber-sumber energi untuk memberikan rasa aman pada masa yang akan datang.
Pada Pertemuan Para Pemimpin APEC kedua ini yang menjadi pokok bahasan adalah arah ekonomi APEC pada 25 tahun mendatang. Dalam deklarasi mereka yang dikenal dengan “Declaration of Common Resolve” , Para Pemimpin ekonomi menyetujui untuk menentukan sasaran mengenai waktu perdagangan dan investasi bebas di wilayah APEC, yakni:
- tahun 2010 bagi anggota ekonomi maju (industrialized economies).
- tahun 2020 bagi anggota ekonomi yang sedang berkembang (developing economies).
Selanjutnya APEC akan memberikan kesempatan bagi anggota ekonomi yang sedang berkembang untuk meningkatkan pertumbuhan dan pembangunan ekonominya secara berkesinam-bungan dan pembangunan yang merata dalam rangka menjaga kestabilan perekonomiannya. Pada pertemuan ketiga di Osaka, Jepang, Para Pemimpin APEC mulai menterjemahkan Visi Blake Island and Declaration of Common Resolve/ Bogor dalam suatu cetak biru untuk melaksanakan komitmen mereka atas perdagangan dan invesatsi yang bebas dan terbuka, fasilitasi bisnis, dan kerja sama ekonomi serta kerjasama tehnik antar anggota. Agenda pembahasan yang dikenal dengan Aksi Osaka terdiri dari dua bagian pokok yaitu:
- bagian pertama, menyangkut masalah liberalisasi dan fasilitasi perdagangan dan invesatsi.
- bagian kedua, menyangkut kerja sama ekonomi dan tehnik di bidang energi dan transportasi, infrastruktur, usaha kecil dan menengah, dan teknologi pertanian.
Untuk mewujudkan pelaksanaan Agenda Aksi Osaka ini telah ditetapkan Rekening Khusus untuk pembiayaan proyek-proyek yang mendukung agenda tersebut.
Pertemuan keempat Para Pemimpin APEC telah meng-hasilkan suatu rencana aksi yang dikenal dengan nama Manila Action Plan for APEC atau MAPA, di antaranya Rencana Aksi Individual (RAI) dan Rencana Aksi Kolektif (RAK). Dalam pertemuan ini dilaporkan kemajuan atas kegiatan bersama para anggota APEC untuk mencapai sasaran Deklarasi Bogor mengenai perdagangan dan investasi yang bebas dan terbuka di wilayah APEC pada tahun 2010 dan 2020; serta kegiatan bersama di antara para anggota sesuai dengan bagian kedua dari Agenda Aksi Osaka. MAPA menyerukan enam thema untuk Aksi tersebut, yaitu :
- peningkatan akses pada pasar barang.
- peningkatan akses pada pasar jasa.
- sistem investasi yang terbuka.
- penurunan biaya usaha.
- sektor infrastruktur yang terbuka dan efisien.
- peningkatan kerja sama ekonomi dan teknik.
Dalam rangka kerja sama ekonomi dan tehnik ditetapkan enam bidang kerja sama, yaitu:
- pengembangan sumber daya manusia.
- pengembangan pasar modal yang aman dan efisien.
- upaya memperkuat infrastruktur ekonomi.
- pemanfaatan teknologi masa depan.
- peningkatan pertumbuhan yang berkesinambungan.
- pertumbuhan usaha kecil dan menengah.
Dalam Pertemuan kelima Para Pemimpin APEC, Para Pemimpin menegaskan kembali komitmen dan keinginan mereka atas usaha untuk mengembangkan Rencana Aksi Individu (RAI) dan memperbaiki Rencana Aksi tersebut setiap tahun. Para Pemimpin APEC mengesahkan kesepakatan para menteri APEC yang menyatakan bahwa Aksi Individu tersebut akan dilaksanakan sejalan dengan liberalisasi sektoral sukarela yang dipercepat (Early Voluntary Sectoral Liberalization atau disingkat EVSL) pada 15 sektor dengan ketentuan akan diajukan pada tahun 1998, dan dilaksanakan mulai tahun 1999. Para Pemimpin APEC yakin bahwa partisipasi penuh dan aktif dari para anggota ekonomi dalam mendukung WTO merupakan kunci pokok bagi kemampuan APEC untuk melanjutkan dan memperkuat sistem perdagangan global. Para Pemimpin juga menyambut baik kemajuan forum-forum APEC dalam melibatkan dunia usaha, para akademisi dan ahli, kelompok wanita dan pemuda dalam kegiatan pada tahun 1997, serta mendorong mereka untuk melanjutkan usaha-usaha tersebut
Pertemuan keenam ini menitikberatkan pada strengthening the Foundation for Growth. Para Pemimpin APEC menegas-kan keyakinannya atas fundamental ekonomi yang kuat dan prospek pulihnya ekonomi Asia Pasifik. Mereka menyetujui untuk mengejar suatu strategi pertumbuhan secara bersama guna mengakhiri krisis keuangan. Mereka menjanjikan usaha-usaha memperkuat jaring pengaman sosial, sistem keuangan, arus perdagangan dan investasi, penerapan ilmu dan teknologi, pengembangan sumber daya manusia, infrastruktur ekonomi, dan keterkaitan antara usaha dan perdagangan sehingga memberikan dasar dan penetapan langkah untuk menuju pertumbuh-an yang berkesinambungan pada abad 21. Pada Pertemuan tersebut disetujui pula mengenai Kuala Lumpur Action Program on Skills Development yang bertujuan untuk mendukung terciptanya pertumbuhan yang berkesinam-bungan serta merata, yaitu dengan mengurangi disparitas ekonomi dan mengembangkan kehidupan sosial masyarakat melalui pengembangan keahlian/kecakapan.
Fokus utama pertemuan ketujuh Para Pemimpin APEC adalah untuk merespon krisis keuangan Asia 1997, menanam-kan kembali kekuatan pertum-buhan dan investasi di wilayah APEC dengan mendorong liberali-sasi dan fasilitasi perdagangan dan investasi, serta memperkuat kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia. Pada per-temuan New Zealand ini ada tiga pokok thema yang dibahas, yaitu :
- liberalisasi dan fasilitasi perdagangan dan investasi.
- usaha memperkuat pasar.
- upaya mengembangkan du-kungan terhadap APEC.
Pada tanggal 15-16 November 2000, Para Pemimpin APEC mengadakan pertemuan ke-8 di Bandar Seri Begawan. Ada 3 subtema yang dibahas pada pertemuan tersebut, yaitu : Building Stronger Foundations, Creating New Opportunities, dan Making APEC Matter More. Pembahasan tersebut menekan-kan pada kelanjutan usaha penguatan pasar, pemanfaatan revolusi teknologi, dan peningkatan hubungan dengan masyarakat APEC secara luas. Subtema-subtema tersebut dirancang untuk mengakomodasi 3 bidang yang merupakan prioritas utama bagi kegiatan APEC tahun 2000, yakni : Usaha Kecil dan Menengah (UKM), Sumber Daya Manusia (SDM), dan Teknologi Informasi (TI).


III. ASEM DAN APEC MEMBANGUN MASYARAKAT ASEAN
Sebagaimana telah dijelaskan diatas, sikap sukarela dan fleksibel dari ASEAN telah mempengaruhi pendekatan kerjasama yang digunakan dalam APEC. Penekanan mengenai keterbukaan dan nondiskriminasi dalam Agenda Aksi Osaka mencerminkan kepentingan yang kuat ASEAN dalam menjamin bahwa peningkatan kerjasama ekonomi dikawasan Asia Pasifik tidak boleh mengorbankan hubungan ekonomi global ASEAN, termasuk hubungan ekonominya dengan negara-negara Eropa. Perhatian mengenai hubungan dengnan negara-negara di kawasan Asia Pasifik tampaknya mendasari pendekatan ASEAN maupun APEC, proses ASEM yang baru diperkirakan akan bersifat sukarela, didasarkan pada rasa saling menghormati dan saling menguntungkan, evolusioner dan konsisten dengan keterpaduan APEC. Disamping ASEm, beberapa atau seluruh negara anggota ASEAN juga terlibat dalam beberapa prakarsa lainnya yang bertujuan untuk mempererat hubungan ekonomi dengnan kelompok negara lainnya. Prakarsa ini antara lain ,mencakup EAEC (yang negara-negara anggotanya kini mewakili Asia dalam ASEM). Maupun upaya dalam memperkuat hubungan antara ASEAN dan pengaturan Australia New Zealand Close Ekonomic Relations ada gunanya bagi ASEAn untuk menyepakati serangkaian prinsip pedoman dasar bagi perkembangan mereka. Prinsip-prinsip semacam itu dapat menjamin bahwa semua prakarsa ini sangat didasarkan pada konsep keterbukaan, kesamaan dan perkembangan, ditambah lagi dengan kebutuhan untuk mempertahankan keterpaduan ASEAN. Dalam konteks ini masing-masing negara anggota ASEAN berkepentingan untuk menjalin kerjasama dengnan negara-negara bukan anggota ASEAn dengan cara yang tidak mengganggu kepentingan negara-negara Asia Tenggara lainnya. Oleh karena itu, seluruh negara anggota ASEAN dapat sepakat untuk menetapkan prinsip nondiskriminasi sebagaimana terkandung dalam Konsensus Kuching kedalam prinsip-prinsip umum baru kerjasama ekonomi negara-negara lain dalam APEC maupun hubungan yang baru-baru ini dihidupkan kembali dengnan negara-negara Eropw melalui ASEM tidak akan melemahkan keterpaduan ASEAn.
Tujuan utamanya dalah untuk menegaskan bahwa, mengingat sifat sukarela dan keterbukaan ASEAn, semua negara anggoata ASEAN bkan saja bebas, melainkan juga harus didorong , untuk mengembangkan kerjasa yang lebih erat dengan semua negara lain di dunia. Dalam pada itu, setiap rencana kerjasama yang melibatkan negara-negara anggota ASEAN harus benar-benar mempertimbangkan kepentingan seluruh negara anggota ASEAN. Ini dapat dicapai dengan menerapkan prinsip “klub terbuka” sebagaimana yang telah diuraikan di atas, agar dapat menjamin bahwa rencana kerjasama semacam itu tidak menciptakan sumber-sumber diskriminasi baru dalam ASEAN dan membuat ketentuan jelas bagi negara-negara anggota ASEAn lainnya untuk ikut serta dalam rencana kerjasama itu apabila mereka menginginkannya. Prinsip transparansi, nondiskriminasi dan keterbukaan semacam itu, setelah disepakati, tidak perlu bersifat mengikat. Komitmen yang kuat dari seluruh negara anggota terhadap kepaduan ASEAN akan lebih dari cukup untuk menjamin adanya komitmen bahwa negara-negara itu menghormati prinsip-prinsip tersebut.
Penerapan prinsip-prinsip semacam itu juga bisa dilakukan dengan cara yang dapat mencerminkan niat ASEAN untuk mempertahankan hubungan ekonomi yang sama bermanfaatnya dengan seluruh negara mitra dagangnya. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan menerapkan prinsip pedoman tambahan, yakni bahwa pemerintah negara-negara anggota ASEAN akan menerapkan berbagai usulan kebijakan guna memudahkan atau meliberalisasikan perdagangan dan investasi dengan ekonomi-ekonomi non-ASEAN hanya apabila usulan kebijakan itu tidak mengarah kepada segala bentuk diskriminasi baru terhadap setisp negara mitra dagang lainnya, entah itu negara-negara di kawasan Asia Pasifik lainya, di Eropa atau dibelahan dunia lainnya.
Apabila ASEAN dan kemudian juga seluruh ekonomi di Asia Timur menerapkan prinsip “klub terbuka” tadi, maka prinsip-prinsip tersebut juga pasti diterima oleh seluruh negara-negara anggota APEC maupun negara-negara mitra dialog di Asia Timur lainnya dalam ASEM. Pendekatan “lingkar konsentris semacam itu dapat menjadi cara paling praktis dalam membantu oercobaan-percobaan baru dalam kerjasama ekonomi antar kawasan ini iuntuk menerapkan prinsip-prinsip kerjasama ekonomi tang lebih erat dan konsisten dengnan kepentingan-kepentingan mereka dengnan negara-negara lain didunia maupun dengan kepentingan mereka untuk mengesampingkan sistem perdagangan multilateral yang didasarkan pada peraturan-peraturan.

ASEM dan APEC adalah lembaga-lembaga antar-kerjasama daerah yang berbeda dari satu lain sehubungan dengan keanggotaan, tujuan utama, struktur kelembagaan, dll. Meskipun demikian, mereka berbagi satu karakteristik utama yang membuat mereka sepadan dengan satu lain serta dengan koperasi daerah pengaturan di Asia Timur: kedua lembaga beroperasi Paling formatif norma ASEAN adalah mereka persetujuan, non-interferensi dan informal. Tentu saja ada lebih ASEAN norma-norma (Hund 2001; Harris 2002: 125) tetapi pengaruhnya terhadap kerja sama tidak sebagai . signifikan. Timur laut negara-negara Asia umumnya sama ini ASEAN menerima norma-norma (Kahler 2000), oleh karena itu kita dapat memanggil mereka Asia Timur Modus operandi kerjasama multilateral. Terhadap latar belakang ini hasil analisis dan APEC ASEM dapat berfungsi sebagai kerangka acuan untuk menilai nilai perjanjian kerjasama regional seperti proses APT sosial
institutions . lembaga. Norma-norma ASEAN voluntarisme, persetujuan, non-gangguan dan
informality play an important role in the process of community building although this role is not informal memainkan peran penting dalam proses pembangunan masyarakat walaupun peran ini tidak . terutama positif. Secara umum norma-norma ini tidak suka tidak berkontribusi positif pembelajaran kolektif . proses di antara anggota kelompok. Dengan kata lain, identifikasi secara bertahap dengan kelompok oleh individu anggota berdasarkan pengalaman positif agak sulit di bawah norma ASEAN.
APEC dan ASEM sering dinilai oleh pengukuran efektivitas mereka / keampuhan. Sederhana tujuan yang dicapai oleh ASEM dan APEC account untuk kedua anggota dan pengamat 'perasaan umum kekecewaan. Tak seorang pun yang akrab dengan APEC akan serius menolak perbedaan antara anggota '(dan pengamat') harapan awal APEC dan tingkat dangka.akhirnya operasi dicapai dalam institusi. In the case of ASEM, expectations were Dalam kasus ASEM, harapan itu " (Köllner Namun, kekecewaan dan "forum kelelahan" (Köllner 2000: 12) telah menimpa proses ASEM juga. better Para ketua yang disebut pernyataan (baik dikenal sebagai "daftar cucian ') mengandung komprehensif dan agak kaleidoskopis daftar topik dan ASEM isu yang harus berurusan dengan daripada tujuan dan langkah-langkah yang tepat (Steiner 2000; Lehmann 2000). ASEM daerah dan isu-isu seperti, misalnya melawan kejahatan transnasional dan terorisme, eksploitasi anak, reformasi PBB, memperkuat WTO, meyakinkan perdamaian dunia, perdamaian di semenanjung Korea, dll .Salah satu masalah utama dengan ASEM dan APEC dan lembaga lainnya menerapkan norma-norma ASEAN terletak pada spesifik mendefinisikan kepentingan bersama dan mengelaborasi program kerja yang eksplisit. Pursuing Mengejar kepentingan bersama pasti kondusif untuk membangun identitas kolektif (Wendt 1994). Joint Joint keberhasilan atau kegagalan bersama dalam kerangka multilateral dampak pada anggota kelompok dalam cara psikologis. Tujuan dicapai bersama oleh sekelompok membantu setiap anggota untuk mengidentifikasi secara positif Sebaliknya, konstan ketidakefektifan atau kegagalan untuk mencapai tujuan memberikan tunggal anggota kelompok sedikit alasan untuk melihat nilai tertentu dalam kelompok. Namun, di bawah kondisi norma ASEAN merancang dan negosiasi yang spesifik dan agenda kerja menjadi sangat problematis lebih anggota Kelompok-kelompok tersebut.voluntarisme dan informal tidak membiarkan negosiasi yang bertujuan membentuk kelompok agenda. Bersama dengan norma persetujuan mereka delegitimize pengerahan tenaga dari tekanan lembut pada satu anggota, yang kadang-kadang kondisi yang diperlukan dalam mencapai suatu Jadi di bawah Norma negara ASEAN tidak bekerja di luar agenda yang mewakili sebuah kompromi antara anggota kepentingan individu dan kepentingan kelompok yang menyeluruh dan bahwa pada saat yang sama adalah Samar-samar dan terlalu umum digunakan dalam nada deklarasi resmi ASEAN norma-norma yang berlaku, baik regional atau antar daerah, adalah indikasi tentang hal ini.
Dengan pandangan untuk membangun rasa kebersamaan efek adalah bahwa tidak ada anggota kelompok individu merasa diwajibkan untuk mengikuti yang umum yang ditetapkan untuk tujuan atau kepentingan-kepentingan partikularistik bawahan di bawah payung agenda bersama karena tidak ada tujuan jelas. Ada sangat sedikit insentif untuk anggota grup tunggal untuk menyesuaikan kepentingan individu mereka kepada orang-orang dari kelompok. Sebuah semangat masyarakat atau bahkan identitas kolektif tidak langsung dipupuk dengan cara ini. Jika politisi tahu dari awal bahwa itu sama sekali tidak sah untuk setuju untuk berkompromi mereka akan merasa tidak ada kewajiban moral untuk bekerja sama bertanggung jawab dengan tujuan kelompok, atau apapun. Hari ini, tampaknya seolah-olah perjuangan yang berkepanjangan ini untuk menentukan tujuan nyata APEC dan ketidakmampuan . Para anggotanya untuk menyepakati agenda umum dan tidak terbantahkan telah dinonaktifkan APEC. Bagi sebagian orang, APEC seharusnya telah berkembang menjadi sebuah platform untuk liberalisasi perdagangan dan investasi dengan mengikat perjanjian, kolektif beton kerangka waktu dan mekanisme penyelesaian sengketa. Untuk APEC tidak lebih dari sebuah forum diskusi ekonomi dan menawarkan kerjasama teknis operasi. Perjuangan yang sedang berlangsung atas pertanyaan mendasar ini tercermin dalam, misalnya, yang relatif terlambat pembentukan subkomite dalam perjuangan di atas adopsi rencana aksi individu untuk ecotech, dan anggota upaya untuk menggunakan KTT untuk APEC. APEC langsung baik di jalan menuju liberalisasi atau pada rute menuju. Di Akibatnya, peserta daerah lebih memilih untuk mencari kesepakatan perdagangan multilateral APEC di luar kerangka hari ini.
Gaya Asia diplomasi biasanya menunjukkan preferensi untuk dialog atas keputusan mengikat keputusan. ASEM, APEC Jadi, untuk mengabaikan ASEM, APEC atau kelembagaan daerah lainnya hanya sebagai mana tempat mengambil tindakan kecil jatuh pendek dari kebenaran. Di atas semuanya, tidak menjelaskan umur panjang dari semua lembaga di bawah norma ASEAN. Umur panjang mereka disebabkan antara lain untuk pertumbuhan stabil proyek kolaborasi. Selama bertahun-tahun berbagai proyek telah dilakukan melalui ASEM dan APEC. Kadang-kadang, seperti dalam kasus Asia-Eropa Foundation (ASEF) sukses dan berguna institusi telah didirikan.
Jadi norma ASEAN tidak mengganggu berkembangnya kerjasama dalam istilah kuantitatif terutama. Kerangka kerja multilateral yang ASEAN menerapkan norma-norma yang pasti lebih dari sederhana .Dilihat dari jumlah semata proyek itu pasti bisa dikatakan bahwa keseluruhan APEC dan ASEM bahkan telah cukup berhasil. Kunci untuk pertumbuhan ini dalam proyek-proyek dan inisiatif adalah kurangnya kegamblangan lazim di bawah ASEAN .norma-norma seperti norma informal. Kurangnya kegamblangan mengacu pada dua fitur dasar ASEM dan APEC.
Pertama, itu berarti tidak adanya eksplisit dan mengikat aturan-aturan perilaku positif disepakati dalam lembaga, yaitu aturan-aturan yang menetapkan perilaku dalam kelompok. Kedua, itu berarti ketidakjelasan, yang telah disebutkan, dari agenda kedua lembaga. Ini dua fitur meninggalkan ruang yang cukup bagi anggota tunggal untuk luas pemimpin menafsirkan sebuah 'deklarasi .cahaya dari kepentingan individu sendiri. Kurangnya kegamblangan peserta diizinkan untuk memulai proyek tanpa memperhatikan ketat beberapa ada tujuan umum dan prinsip-prinsip ASEM dan APEC dan bukannya fokus pada kepentingan masing-masing.Akibatnya, banyak proyek tidak chairman's kolektif mencerminkan tujuan dan sasaran yang ditetapkan dalam pemimpin resmi 'deklarasi dan ketua pernyataan. Para koordinator ASEM di pihak Eropa, Komisi Eropa, telah mencoba mengandung pertumbuhan tak terbatas dengan memperkenalkan proyek Asia-Eropa Co-operation ,Framework (AECF) yang mencoba untuk mendefinisikan pemahaman yang lebih ketat kolektif .Tujuan, prioritas daerah, peraturan dan mekanisme kerja sama. Selain itu, Komisi Eropa juga mempublikasikan sebuah Daftar-pembanding berikut inisiatif baru dalam upaya untuk memesan tematis meningkatnya jumlah . proyek. Likewise, the Budget and Demikian pula, Anggaran dan Komite Manajemen sekretariat APEC diikuti sesuai dengan Buku Pedoman pada Proyek APEC yang pada dasarnya melayani tujuan yang sama sebagai AECF. Sebagai cara untuk membangun saling percaya, meningkatnya jumlah proyek dan dengan demikian peningkatan interaksi pada berbagai tingkatan, efeknya nol. Sebuah prasyarat penting bagi evolusi kepercayaan dan stabil Harapannya adalah prediktabilitas (Kohler-Koch 1989) yang tidak berkembang dengan mudah di bawah 'Asia' modus operandi. apa yang diprediksi di bawah norma informalitas adalah bahwa setiap orang akan mengejar / kepentingan pribadinya daripada grup manapun . kepentingan, karena yang terakhir tidak pernah jelas. Di samping itu, interaksi dalam ASEM dan APEC sering ditandai oleh kesewenang-wenangan. Yang lebih implisit dan aturan-aturan dan harapan yang tidak pasti adalah, anggota kelompok yang kurang memahami dan belajar dari satu sama lain (Kratochwil 1993) dan semakin sulit untuk membangun rasa saling percaya.Ini menjadi menonjol pada tingkat implementasi. Sebagai hasil dari norma informal tanggung jawab bidang didefinisikan secara luas dan fleksibel dan ad hoc terbuka untuk interpretasi ulang dalam ASEM dan APEC. Seringkali, wilayah kompetensi antara berbagai kelompok kerja dan gugus tugas dan para pejabat di berbagai komite yang kabur; subkomite, gugus tugas dan kelompok kerja yang bertanggung jawab untuk pelaksanaannya telah banyak ruang untuk menafsirkan tujuan dan prinsip-prinsip kerjasama.penanganan dari agenda ini didukung oleh tidak adanya prosedur eksplisit dan mengikat norma dan aturan.



IV. KESIMPULAN
Dari penjelasan diatas,dapat ditarik kesimpula bahwa, sikap sukarela dan fleksibel dari ASEAN telah mempengaruhi pendekatan kerjasama yang digunakan dalam APEC. Penekanan mengenai keterbukaan dan nondiskriminasi dalam Agenda Aksi Osaka mencerminkan kepentingan yang kuat ASEAN dalam menjamin bahwa peningkatan kerjasama ekonomi dikawasan Asia Pasifik tidak boleh mengorbankan hubungan ekonomi global ASEAN, termasuk hubungan ekonominya dengan negara-negara Eropa. Perhatian mengenai hubungan dengnan negara-negara di kawasan Asia Pasifik tampaknya mendasari pendekatan ASEAN maupun APEC, proses ASEM yang baru diperkirakan akan bersifat sukarela, didasarkan pada rasa saling menghormati dan saling menguntungkan, evolusioner dan konsisten dengan keterpaduan APEC. Disamping ASEm, beberapa atau seluruh negara anggota ASEAN juga terlibat dalam beberapa prakarsa lainnya yang bertujuan untuk mempererat hubungan ekonomi dengnan kelompok negara lainnya. Prakarsa ini antara lain ,mencakup EAEC (yang negara-negara anggotanya kini mewakili Asia dalam ASEM). Maupun upaya dalam memperkuat hubungan antara ASEAN dan pengaturan Australia New Zealand Close Ekonomic Relations ada gunanya bagi ASEAn untuk menyepakati serangkaian prinsip pedoman dasar bagi perkembangan mereka. Prinsip-prinsip semacam itu dapat menjamin bahwa semua prakarsa ini sangat didasarkan pada konsep keterbukaan, kesamaan dan perkembangan, ditambah lagi dengan kebutuhan untuk mempertahankan keterpaduan ASEAN. Dalam konteks ini masing-masing negara anggota ASEAN berkepentingan untuk menjalin kerjasama dengnan negara-negara bukan anggota ASEAn dengan cara yang tidak mengganggu kepentingan negara-negara Asia Tenggara lainnya. Oleh karena itu, seluruh negara anggota ASEAN dapat sepakat untuk menetapkan prinsip nondiskriminasi sebagaimana terkandung dalam Konsensus Kuching kedalam prinsip-prinsip umum baru kerjasama ekonomi negara-negara lain dalam APEC maupun hubungan yang baru-baru ini dihidupkan kembali dengnan negara-negara Eropa melalui ASEM tidak akan melemahkan keterpaduan ASEAN.
Referensi :
http://jowo.jw.lt
SUMBER: John H. Noer, Chokepoints: Maritime Economic Concerns in Southeast Asia, (Washington D.C.:
National Defense University, 1996)
D. Solidum, Towards a Southeast Asian Community (Quezon City: University of the Philippines Press, 1974),
ASEAN dan Warisan Pola Politik, Kompas 11 Desember 1987.
Lihat Richard Armitage, Forum, (Summer 1985) sebagaimana dikutip dalam Ibid., hal. 64-65.
107 Lie Tek Tjeng, Asia Tenggara dalam Politik Global AS, Kompas (9 September 1991).

PELUANG DAN TANTANGAN ASEAN MENUJU KESATUAN NEGARA-NEGARA ASIA TENGGARA

1. PENDAHULUAN
Di tengah ulang tahun ke-42 ASEAN, 8 Agustus 2009, kerja sama ASEAN memasuki tahapan berarti. Dengan piagam yang berlaku sejak 15 Desember 2008, ASEAN menjadi organisasi regional dengan aturan main yang jelas (rule-based) serta terbentuk sebagai legal personality dengan moto one vision, one identity, one community. Ke depan, praktis ASEAN bergerak dengan wajah baru. Inilah ASEAN baru.
Kerja sama ASEAN baru disertai pembentukan Badan-badan Utama ASEAN, Committee of Permanent Representatives, penguatan peran Sekretaris Jenderal ASEAN (Sekretariat ASEAN), empat deputi sekretaris jenderal, serta cikal bakal terbentuknya badan HAM ASEAN (ASEAN Inter-governmental Commission on Human Rights) akan dilembagakan secara formal dalam KTT Ke-15 ASEAN di Thailand, 23-25 Oktober 2009.
Sepuluh negara anggota, 28 negara lain termasuk mitra wicara, telah menunjuk wakil setingkat duta besar yang diakreditasikan ke Sekretariat ASEAN, adalah pengakuan penting, tak hanya terhadap ASEAN, tetapi juga pada eksistensi Piagam ASEAN. Semua kelengkapan itu dimaksudkan untuk membangun ASEAN yang lebih kuat dan solid menuju terbentuknya komunitas ASEAN 2015 dengan tiga pilar utamanya, yaitu politik dan keamanan, ekonomi pilar sosial, dan budaya. Diperlukan ASEAN baru yang lebih berorientasi pada masyarakat, yang pada gilirannya mampu menempatkan peran sentral ASEAN di tengah arsitektur peta kekuatan regional di kawasan. ASEAN, sentra kendali Mengapa ASEAN semakin relevan dan penting di tengah gejolak peta pergeseran kekuatan regional di kawasan ini? Mengapa ASEAN diperlukan sebagai sentra kendali bagi masyarakat ASEAN, yang terbentang di 10 negara anggota yang tersebar dari ujung Myanmar hingga ufuk timur Indonesia, Merauke?
Bill Emmott, mantan editor harian The Economist, mengurai teori pergumulan kekuatan baru, rivalitas China, India, dan Jepang, yang akan mewarnai percaturan politik maupun perkembangan politik dan ekonomi di Asia, yang didefinisikan sebagai kumpulan negara yang secara geografis dikelilingi dua lautan besar tanpa batas yang jelas (Emmott, 2009). Prediksi Bill Emmott, paling tidak, membenarkan bahwa Asia memang memberi peluang sekaligus tantangan besar untuk ditaklukkan. Di tengah Asia yang tanpa batas itu, ASEAN terasa semakin relevan dan penting; tak hanya sebagai identitas suatu komunitas, tetapi juga sebagai arsitektur kekuatan baru. Abad interdependensi, di mana bola dunia bergulir, telah menempatkan ASEAN selama empat dasawarsa terakhir menjadi satu titik sentra kendali; kendali stabilitas dan keamanan regional; kendali kemajuan ekonomi regional dan kendali politik yang diakui dunia, bahwa ASEAN menjadi soko guru yang menjadi kekuatan besar untuk bertarung dan merebut peluang. Masa depan ASEAN Bagaimana ASEAN enam tahun ke depan? Komunike bersama para menteri luar negeri ASEAN di Phuket, 20 Juli 2009, menyatakan, ASEAN akan berkiprah secara global dan turut berperan dalam dunia yang semakin terintegrasi, memperkuat peran Sekretariat ASEAN dan badan-badan yang diamanatkan Piagam ASEAN menjelang terwujudnya Komunitas ASEAN 2015.
Shared valued baru, ASEAN sebagai sentra kendali, adalah pilihan politik. Hard choices dalam buku Donald Emmerson mengungkap perlunya kelihaian ASEAN untuk mengurai tantangan internal secara nyata serta mengayunkan langkah ke luar, regionalisme baru ini, di tengah proses integrasi, keamanan, dan tuntutan demokrasi. Uraian tantangan internal guna mewujudkan komunitas ASEAN telah ditulis dengan baik dalam cetak biru tiga pilar utama komunitas ASEAN. Tantangan besar ke depan adalah implementasinya. Di sinilah peran sentral dan leadership Indonesia untuk mengawal dan memperjuangkan implementasinya. ASEAN yang prorakyat dan menjadi milik masyarakat, serta ASEAN yang memasyarakat adalah pesan masa kini dan satu dasawarsa ke depan. ASEAN baru harus mampu menciptakan kualitas hidup yang lebih baik dan menciptakan peta kehidupan regional yang lebih baik, berkualitas, dan bermartabat. Lingkar di dalam ASEAN yang semakin demokratis dan menghormati hak asasi manusia, dibarengi pergaulan ASEAN yang lebih luas dan diperhitungkan dunia, akan menjadikan ASEAN semakin relevan dan dibutuhkan keberadaannya. Terwujudnya tiga pilar komunitas ASEAN adalah tuntutan zaman, tak hanya bagi keberadaan organisasi ASEAN, lebih dari itu, menjadikan ASEAN sebagai kawasan yang aman, mampu memberi harapan bagi rakyatnya, dan menjanjikan ruang kehidupan ekonomi yang lebih baik.
Gambaran makro ASEAN dengan wajah baru ke depan—dengan tingkat pendalaman dan perluasan kerja sama dengan berbagai negara mitra wicara (AS, Uni Eropa, Australia, Selandia Baru. India, China, Jepang, Korea Selatan, dan Rusia)—memberi optimisme bahwa kawasan mampu menciptakan peluang dan sekaligus mengubah tantangan menjadi peluang. Indonesia sebagai salah satu pendiri ASEAN harus mampu mengawal dan menunjukkan kepemimpinannya dalam ASEAN dalam menyongsong terwujudnya komunitas ASEAN 2015. Ini menjadi kepentingan dan tugas bersama. Bukankah Mukadimah Piagam ASEAN dimulai dengan WE, The Peoples.

II. KERJASAMA FUNGSIONAL ASEAN

A. SITUASI LINGKUNGAN STRATEGIS
Kondisi negara Republik Indonesia dan demokratisasi selama tahun 2009 ini merupakan signal positif bagi perkembangan politik, ekonomi,dan keamanan baik di dalam negeri maupun di kawasan. Hal ini juga membawa dampak di berbagai bidang, termasuk pengembangan aparatur negara ke arah yang leibh efektif dan efisien, antara lain melalui penataan kelembagaan. Kondisi ini membawa perubahan pula di tubuh instansi Departemen Luar Negeri (Deplu) yang tengah melakukan benah diri melalui proses restrukturisasi, baik di Pusat maupun Perwakilan RI yang telah berjalan dan terus disempurnakan.
Dalam pengelolaan politik luar negeri yang bebas aktif Pemerintah Indonesia menempatkan ASEAN sebagai pilar utama. Menjelang abad ke-21, disepakati agar ASEAN mengembangkan suatu kawasan yang terintegrasi dengan membentuk suatu komunitas negara-negara Asia Tenggara yang terbuka, damai, stabil dan sejahtera, saling peduli, diikat bersama dalam kemitraan yang dinamis di tahun 2020. Untuk merealisasikan harapan tersebut dituangkan dalam Visi ASEAN 2020 di Kuala Lumpur tahun 1997 dan diperkuat dengan mengesahkan Bali Concord II pada KTT ke-9 ASEAN di Bali tahun 2003 yang menyetujui pembentukan Komunitas ASEAN (ASEAN Community) yang terdiri dari tiga pilar utama, yaitu Komunitas Keamanan ASEAN, Komunitas Ekonomi ASEAN, dan Komunitas Sosial Budaya ASEAN.
Pencapaian Komunitas ASEAN semakin kuat dengan ditandatanganinya “Cebu Declaration on the Acceleration of the Establishment of an ASEAN Community by 2015” oleh para Pemimpin ASEAN pada KTT ke-12 ASEAN di Cebu, Filipina, 13 Januari 2007.
B. KERJASAMA SOSIAL DAN BUDAYA
Kerjasama di bidang sosial-budaya menjadi salah satu titik tolak utama untuk meningkatkan integrasi ASEAN melalui terciptanya “a caring and sharing community”, yaitu sebuah masyarakat ASEAN yang saling peduli dan berbagi. Kerjasama sosial-budaya mencakup kerjasama di bidang kepemudaan, perempuan, kepegawaian, penerangan, kebudayaan, pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, lingkungan hidup, penanggulangan bencana alam, kesehatan, pembangunan sosial, pengentasan kemiskinan, dan ketenagakerjaan serta Yayasan ASEAN.
1. Komunitas Sosial Budaya ASEAN (ASEAN Socio-Cultural Community)
ASEAN Socio-Cultural Community (Komunitas Sosial Budaya ASEAN) merupakan salah satu pilar yang ingin dibangun ASEAN dalam rangka mendukung terbentuknya Komunitas ASEAN pada tahun 2015, seiring dengan dua pilar utama lainnya, yaitu pilar ASEAN Security Community dan ASEAN Economic Community .
Salah satu sasaran yang ingin dicapai melalui pilar ASCC adalah memperkokoh rasa ke-kita-an (sense of we-ness atau we feeling) dan solidaritas sesama warga ASEAN. Membangun rasa ke-kita-an dan solidaritas bukan berarti menghilangkan karakteristik spesifik pada masing masing negara, namun lebih kepada keinginan untuk memperkuat rasa kebersamaan, persaudaraan serta rasa saling peduli dan saling memiliki terhadap komunitas yang sedang dibangun.
Dengan adanya rasa solidaritas yang kuat, diharapkan masyarakat ASEAN dapat saling mendukung dalam mengatasi masalah kemiskinan, kesetaraan dan pembangunan manusia; saling mendukung dalam meminimalisir dampak sosial dari integrasi ekonomi dengan cara membangun suatu dasar sumber daya manusia yang kompetitif ; memperkuat penatalaksanaan lingkungan hidup yang hijau, bersih lestari dan berkelanjutan; serta memperkokoh identitas budaya menuju suatu Komunitas ASEAN, yang berbasis pada masyarakat (people centered).
Sehubungan dengan hal ini, dalam BAB 1, Pasal 1 Piagam ASEAN telah tercantum mandat untuk berbagai kerjasama fungsional antara lain mengenai enhance good governance and the rule of law, protection of the regions’s environments, preservation of its cultural heritage, cooperation in education dan science and technology dan drugs-free environment.

2. Cetak Biru Komunitas Sosial Budaya ASEAN (ASEAN Socio-Cultural Community Blueprint)
Sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan terbentuknya ASEAN Socio-Cultural Community (ASSC), ASEAN telah menyusun suatu Cetak Biru Komunitas Sosial Budaya ASEAN (ASEAN Socio-Cultural Community Blueprint) yang telah disahkan pada KTT ASEAN ke-14 di Thailand, Februari 2009. Penyusunan rancangan Cetak Biru Komunitas Sosial Budaya ASEAN ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman (guidelines) bagi negara anggota ASEAN dalam persiapan menyongsong terbentuknya Komunitas ASEAN tahun 2015 melalui pilar sosial budaya.
Cetak biru diarahkan untuk memberikan kontribusi dalam memperkuat integrasi ASEAN yang berpusat pada masyarakat (people-centred) serta memperkokoh kesadaran, solidaritas, kemitraan dan rasa kepemilikan masyarakat (We Feeling) terhadap ASEAN. Rancangan Cetak Biru Komunitas Sosial Budaya ASEAN memuat enam elemen utama (Core Element) & 348 Rencana Aksi (Action-lines). Struktur Cetak Biru Komunitas Sosial Budaya ASEAN adalah sebagai berikut:
I. Pengantar (Introduction)
II. Karakteristik dan Elemen-elemen (Characteristic and Elements)
A. Pembangunan Manusia (Human Development), terdiri dari 60 action lines
B. Perlindungan dan Kesejahteraan Sosial (Social Welfare and Protection), terdiri dari 94 action lines
C. Hak-Hak dan Keadilan Sosial (Social Justice and Rights), terdiri dari 28 action lines
D. Memastikan Pembangunan yang Berkelanjutan (Ensuring Environmental Sustainability), terdiri dari 98 action lines
E. Membangun Identitas ASEAN (Building ASEAN Identity), terdiri dari 50 action lines
F. Mempersempit Jurang Pembangunan (Narrowing the Development Gap), terdiri dari 8 action lines
III. Pelaksanaan dan Review Cetak Biru ASCC (Implementation and Review of the ASCC Blueprint)
A. Mekanisme Pelaksanaan (Implementation Mechanism)
B. Mobilisasi Sumber Daya (Resource Mobilisation)
C. Strategi Komunikasi (Communication Strategy)
D. Mekanisme Review (Review Mechanism)
Cetak Biru Komunitas Sosial Budaya ASEAN diharapkan dapat segera diintegrasikan kedalam perencanaan pembangunan di masing masing negara ASEAN dan diimplementasi di tingkat nasional dan daerah. Kesuksesan implementasi ASCC Blueprint tentu memerlukan dukungan kuat dan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari Pemerintah, kalangan Masyarakat Madani maupun anggota masyarakat secara luas. Upaya kerjasama ini dapat diuraikan sebagai berikut:
3. Kerjasama Dalam Upaya Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia dan Yayasan ASEAN
Sumber daya manusia merupakan salah satu aset penting dalam rangka mendukung suksesnya proses pembangunan Komunitas ASEAN. Di era globalisasi seperti saat ini, ASEAN diharapkan mampu berkembang menjadi satu kawasan yang berdaya saing tinggi di dunia internasional, dengan dukungan kapasitas SDM yang kuat. Untuk mencapai tujuan tersebut, berbagai upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia, terus dilaksanakan dan akan senantiasa menjadi prioritas dalam kerangka kerjasama ASEAN, di semua sektor.
a. Kerjasama antar Lembaga Kepegawaian ASEAN
Memperkokoh kerjasama antar institusi kepegawaian di kawasan merupakan salah satu pendekatan yang ditempuh ASEAN dalam upaya meningkatkan kapasitas SDM-nya. Untuk menunjang tujuan tersebut, maka dibentuklah ASEAN Conference on Civil Service Matters (ACCSM). Dalam masa kepemimpinan Indonesia (2007-2008), ACCSM telah menyelenggarakan pertemuannya yang ke-14 di Bali, pada bulan Oktober 2007. Dengan mengusung thema “Developing a Corporate Culture to Enhance Civil Service Cooperation towards ASEAN Community 2015”, pertemuan tersebut antara lain telah menyepakati Kerangka Kerja (WorkPlan) untuk periode tahun 2008-2012.
Kerjasama kepegawaian yang semula bertumpu pada country driven, diarahkan menjadi lebih bersifat ASEAN driven. Corporate Culture dan Good Governance di lingkungan institusi pemerintahan akan terus diperkuat. Untuk mengimplementasikan komitmen tersebut, ASEAN sepakat membentuk forum konsultasi mengenai isu-isu Good Governance, yang pertemuannya akan dilaksanakan secara bergiliran dan berkesinambungan, dimulai di Indonesia pada bulan Oktober tahun 2008. ASEAN juga terus berkolaborasi dan saling bertukar pengalaman dengan negara-negara Plus Three (China, Jepang dan Korea), dalam upaya meningkatkan kualitas, efesiensi dan efektivitas kerja para pegawai. Sementara itu, atas usulan Indonesia, ASEAN sedang menjajagi kemungkinan dapat dibangun ASEAN Resource Center on Information Exchange (ARCIE) sebagai media pertukaran informasi tentang kepegawain negeri di negara ASEAN.
b. Kerjasama Pemajuan Perempuan
ASEAN memberikan perhatian cukup besar pada upaya-upaya pemberdayaan, pemajuan serta penghapusan terhadap berbagai bentuk diskriminasi terhadap kaum perempuan. ASEAN berpandangan bahwa perempuan adalah mitra sejajar pria, yang mempunyai peranan sama dalam menunjang suksesnya proses pembangunan komunitas ASEAN.
Sejalan dengan Kerangka Kerja (Work Plan) yang telah disusun untuk periode 2006-2010, berbagai program pemberdayaan dan pemajuan perempuan telah dilaksanakan, antara lain melalui penyelenggaraan Regional Workshop on Micro Credit for ASEAN Women, (b) Asia Pacific Workshop on Gender and Aid Effectiveness, (c) Symposium on Women and Poverty, (d) Microfinance Trainings of Trainers (MFTOT), (f) Workshop on Community Strategies on the Prevention of Domestsic Violence.
Dalam upaya untuk pemajuan dan perlindungan hak-hak perempuan dan anak di ASEAN telah diselenggarakan Joint Roundtable Discussion mengenai Pembentukan Komisi Pemajuan dan Perlindungan Hak-Hak Perempuan dan Anak yang diselenggarakan di Jakarta, 7-8 April 2008. Dalam perkembangannya pada pertemuan ASEAN Committee on Women (ACW) ke-7 di Hanoi, Viet Nam bulan Oktober 2008 diadakan pertemuan sesi khusus antara ASEAN Committee on Women (ACW) dan Senior Official Meeting on Social Welfare Development (SOMSWD) yang sepakat untuk membahas dibentuknya Working Group on the ASEAN Commission on the promotion and protection of the rights of women and children.
Pada tanggal 29-30 April 2009 di Filipina telah dilakukan pertemuan First Meeting of the Working Group that will work towards the Establishment of an ASEAN Commission on the promotion and protection of the rights of women and children. Pertemuan sepakat untuk membentuk Term of Reference for the Working Group that will work towards the Establishment of an ASEAN Commission on the promotion and protection of the rights of women and children. ToR tersebut diperuntukan kepada Working Group untuk bekerja dalam rangka pembentukan Komisi ASEAN Pemajuan dan Perlindungan hak-hak perempuan dan anak sesuai dengan mandat di Vientienne Action Programme 2004-2010 yang telah diubah namanya menjadi Cha-am Hua Hin Declaration on the Roadmap for the ASEAN Community (2009-2015) pada KTT ke 14 di Hua Hin, 28 Februari – 1 Maret 2009. Pertemuan Working ke-2 akan diselenggarakan di Vietnam bulan Juni 2009.
Selanjutnya telah dilakukan pertemuan 1st Meeting of the Working Group that work towards the establishment of ASEAN Commsion on the Promotion and Protection of the Rights of Women and Children (WG-ACWC) pada tanggal 10-12 Juni 2009 telah berhasil menyusun draft pertama TOR ACWC dan sekaligus menyepakati struktur dan berbagai provisions yang tercakup dalam dalam draft TOR ACWC.
c. Kerjasama Kepemudaan
Pembinaan Generasi Muda adalah aspek penting dalam pembangunan Komunitas Sosial Budaya ASEAN. Generasi muda merupakan penerus estafet pembangunan Komunitas ASEAN, sekaligus calon pemimpin masa depan ASEAN. Oleh karena itu, prioritas kerjasama kepemudaan di lingkungan ASEAN dititik beratkan terutama pada tiga unsur utama yaitu Youth Leadership, entrepreneurship, and employability. Berbagai program pelatihan bagi upaya peningkatan kapasitas generasi muda ASEAN telah dilaksanakan melalui penyelenggaraan ASEAN Youth Leadership Forum, ASEAN+3 Workshop on Youth Entrepreneurship, ASEAN Youth Camp, ASEAN Youth Creativity Expo, ASEAN Youth Caucus Meeting, The ASEAN Youth Leadership Development Programme, serta Regional Capacity Building Workshop to Promote Youth-Initiated (ICT) Enterprises.
Secara khusus, Indonesia juga telah menyelenggarakan Forum Diskusi Pemuda tentang Peningkatan Peran Pemuda dalam Kerjasama ASEAN. Forum tersebut diikuti oleh para alumni program pertukaran pemuda ASEAN dari berbagai kota di Indonesia. Mereka menghasilkan beberapa rekomendasi yang antara lain meliputi usulan pembentukan ASEAN Youth Voluntary Board, Forum Jaringan Pemuda ASEAN, penyelenggaraan ASEAN Goes to Community, ASEAN Youth Entrepreneurship Expo serta pembentukan ASEAN-Indonesia Youth Forum. Selain itu, berbagai bentuk kolaborasi kepemudaan antara ASEAN dengan mitranya juga telah dilaksanakan, melalui program pertukaran pemuda antara lain ASEAN – Korea; ASEAN-China Young Civil Service Exchange Programme; The 2nd ASEAN-China Youth Camp dan ASEAN-China Youth Leaders meeting; ASEAN – India: 100 ASEAN Youth Visit to India, Japan East Asia Network for Exchange of Students and Youths (JENESYS.)

d. Kerjasama Bidang Penanggulangan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba dan Obat-obat Terlarang (P4GN)
Masalah penyalahgunaan NARKOBA di kalangan masyarakat telah menjadi keprihatinan di berbagai belahan dunia, termasuk kawasan ASEAN. Hal ini antara lain dipicu oleh makin maraknya lalu lintas perdagangan di tingkat global, termasuk peredaran berbagai bentuk new synthetic drugs. Menanggapi tantangan tersebut, ASEAN sepakat untuk terus mempererat kerjasama dalam penanggulangan penyalahgunaan narkoba dan secara tegas mencanangkan program ASEAN Bebas dari Narkoba tahun 2015 ( Drug-Free ASEAN by 2015). Untuk dapat mencapai cita cita tersebut, maka pengawasan terhadap perdagangan dan penyalahgunaan narkoba dikawasan akan semakin diperketat, dengan cara melibatkan sebanyak mungkin partisipasi aktif dari masyarakat.
Disamping itu, upaya memperkuat kerjasama penegakan hukum dengan berbagai pihak terkait baik di tataran nasional, regional maupun internasional, juga akan lebih diintensifkan. Kerjasama penanggulangan penyalahgunaan Narkoba di lingkungan ASEAN terutama difokuskan pada upaya penguatan kapasitas, khususnya bagi para aparat penegak hukum dan pejabat yang terlibat langsung dalam penanganan isu narkoba di masing masing negara, melalui penyelenggaraan Basic Training Course on Investigation on Anti-Drug Money Laundering: Second Phase; Joint Training ASEAN dengan Australian Federal Police on Integrated Narcotics enforcement Programmes”; Precursor and Chemical Control for ASEAN Narcotics Law Enforcement Officers”; A Course for anti-narcotics law enforcement Officials; ASEAN Controlled Delivery Training; serta Study on Achieving a Drug Free ASEAN 2015: Status and Recommendation.
e. Peran dan Fungsi Yayasan ASEAN (The ASEAN Foundation)
Yayasan ASEAN secara khusus dibentuk pada tahun 1997, dengan tujuan untuk mendukung program pemasyarakatan ASEAN dalam rangka mendorong terbentuknya Komunitas ASEAN, yang kokoh dan kuat. Yayasan ASEAN diharapkan dapat membantu meningkatkan kepedulian dan rasa ke-kita-an yang kuat (We Feeling) di kalangan masyarakat terhadap ASEAN. Selama ini berbagai program kegiatan telah dilaksanakan oleh Yayasan ASEAN pada intinya akan lebih diarahkan pada peningkatan ASEAN Awareness. Program tersebut antara lain meliputi pemberian beasiswa bagi anak sekolah yang dapat di lihat melalui websitenya yaitu www.aseanfoundation.org, ASEAN Foundation Youth Gathering, dan peluncuran CD permainan ASEAN Quest.
4. KERJASAMA PENERANGAN, KEBUDAYAAN DAN PENDIDIKAN
a. Kerjasama Penerangan dan Kebudayaan
Kerjasama ASEAN di bidang penerangan dan kebudayaan merupakan salah satu cikal bakal dari bentuk kerjasama ASEAN pada awal berdirinya. Kerjasama ini telah dirintis sejak ASEAN didirikan pada tahun 1967. ASEAN Committee on Culture and Information – COCI dalam perjalanannya telah mengembangkan berbagai bentuk program pertukaran informasi dan kebudayan, seperti penyelenggaraan pameran, pementasan seni dan budaya, seminar dan workshops, pertukaran tenaga ahli, kerjasama penelitian serta memproduksi bahan publikasi bersama tentang kharakteristik kebudayaan masing masing negara, yang kesemuanya ditujukan agar masyarakat ASEAN dapat lebih saling mengenal dan saling memiliki rasa solidaritas. Program program tersebut telah melibatkan partisipasi masyarakat dari berbagai latar belakang keahlian, mulai dari para seniman, pelaku dalam industri jurnalistik (baik cetak maupun elektronik), masyarakat perfilman, masyarakat museum, perpustakaan, kearsipan, perkumpulan pemuda, lembaga-lembaga pendidikan dan lain lain.
b. Kegiatan Informasi ASEAn
Salah satu kegiatan penting yang mengemuka dalam kerangka kerjasama ASEAN di bidang informasi adalah pertukaran berita televisi ASEAN “ASEAN Television News Exchange”(ATN) dan pertukaran berita radio ASEAN “ASEAN in Action” (AiA). Indonesia (TVRI) sejauh ini telah diberi kepercayaan sebagai koordinator untuk pengembangan program ATN. Sementara itu, RRI ditunjuk sebagai koordinator untuk pengembangan progam AiA. Kedua program tersebut pada intinya diselenggarakan dengan tujuan agar masyarakat di masing masing negara ASEAN dapat saling mengikuti berbagai perkembangan yang terjadi di negara-negara tetangganya. TVRI secara rutin telah melakukan pertukaran pemberitaan dengan negara negara ASEAN lainnya sedikitnya sebanyak 46 kali. Pemberitaan ASEAN secara khusus ditayangkan melalui acara Fokus ASEAN, Berita Siang dan World News, pada setiap Sabtu dan Minggu, dan juga ditayangkan dalam segmen ASEAN Window di English News Service TVRI.
Sementara itu, RRI secara rutin juga menayangkan berita-berita mengenai ASEAN pada setiap hari Sabtu dan Minggu melalui saluran nasional PRO-4. Selama periode 2007, RRI telah menyiarkan sedikitnya sebanyak 37 paket siaran yang antara lain berisi analisa dan informasi mengenai ASEAN; ASEAN Quiz; Siaran Musik dari negara-negara ASEAN serta acara Listeners’ Mailbag di mana pendengar dapat bertanya seputar isu isu ASEAN. Dalam rangka memperkuat koordinasi antar stake holders dalam kerjasama penerangan dan kebudayaan ASEAN, maka para Menteri Penerangan ASEAN - ASEAN Ministers Responsible for Information (AMRI) telah menyelenggarakan pertemuannya yang ke-9 di Jakarta. Pertemuan yang bertemakan “Staying Connected to Advance a Caring and Sharing Community through Media” antara lain telah menghasilkan kesepakatan untuk pengembangan sistem penyiaran digital di kawasan ASEAN. Kesepakatan ini merupakan keputusan strategis bagi masa depan ASEAN, karena sejalan dengan kesepakatan yang telah dicapai pada tingkat global melalui International Telecommunication Union – ITU yaitu untuk menghentikan penyiaran televisi dengan menggunakan sistem analog, dan menggantikannya dengan siaran digital paling lambat mulai tahun 2015. Dengan dikembangkannya harmonisasi sistem digitalisasi media elektronik secara terpadu di lingkungan ASEAN, berarti ASEAN telah memiliki common platform untuk mengantisipasi beroperasinya sistem penyiaran digital.
c. Kegiatan Kebudayaan ASEAN
Untuk membahas kerjasama kebudayaan ASEAN di level Menteri, setiap dua tahun sekali diadakan forum ASEAN Ministers Responsible for Culture and Arts (AMCA). AMCA juga memperluas kerjasamanya dengan menyelenggarakan pertemuan AMCA+3 untuk pertama kalinya pada AMCA ke-2 tahun 2005 di Bangkok, Thailand. Pertemuan ke-3 AMCA berlangsung pada tanggal 12 -13 Januari 2008 di Nay Pyi Taw, Myanmar. Agenda utama pembahasan terkait dengan penyusunan ASEAN Socio-Cultural Community Blueprint (ASCC Blueprint), yaitu bagaimana work plan yang disusun di level teknis SOMCA (Senior Officials Meeting on Culture and Arts) dapat bersinergi dengan ASCC Blueprint agar secara signifikan kerjasama kebudayaan dibawah AMCA dapat memberi kontribusi dalam pembentukan ASEAN Socio-Cultural Community 2015. Dalam pertemuan disepakati pula kegiatan seni budaya untuk meningkatkan ASEAN Awareness dan Identity: Showcase of the best of ASEAN’s arts and culture, ASEAN Cultural City/Capital dan ASEAN Cultural Week. Rasa saling mencintai di kalangan masyarakat ASEAN juga terus ditumbuh kembangkan melalui berbagai program pengenalan budaya. Salah satu kegiatan pengenalan budaya yang cukup menonjol adalah penyelenggaraan ASEAN New Media Art Competition and Exhibition di Galeri Nasional Indonesia pada bulan Maret 2007. New Media Art merupakan satu cabang seni baru yang meliputi, antara lain: video, film eksperimen, animasi 3 dimensi, CD ROM serta berbagai bentuk karya seni lain yang berbasis internet. Kegiatan ini banyak diminati oleh para generasi muda. Penyelenggaraan ASEAN New Media Art Competition and Exhibition diharapkan dapat memperkuat ASEAN Awareness terutama di kalangan generasi muda.
5. Pemilihan Duta Muda ASEAN Indonesia
Dalam rangka memasyarakatkan kerjasama ASEAN di kalangan kaum muda dan dalam rangka memperingati hari jadi ASEAN ke-40 tahun 2007, Ditjen Kerjasama ASEAN menyelenggarakan kegiatan Pemilihan Duta Muda ASEAN-Indonesia (PDMAI). Duta Muda ASEAN-Indonesia, sesuai dengan namanya, mengemban tugas sebagai Duta Indonesia, Duta ASEAN dan sekaligus Duta Departemen Luar Negeri untuk memperkenalkan dan mendekatkan ASEAN kepada generasi muda di tanah air, mempromosikan Indonesia dan ASEAN kepada masyarakat internasional melalui berbagai kegiatan kepemudaan di tingkat bilateral, regional maupun internasional, dan menjadi wakil Departemen Luar Negeri dalam berbagai kegiatan yang melibatkan kaum muda.
Pada tahun 2009, Pemilihan Duta Muda ASEAN Indonesia dibuka kembali untuk kedua kalinya dengan mengangkat tema “The Spirit of Youth and Transformation of ASEAN.” Pendaftaran untuk PDMAI 2009 telah dibuka sejak bulan Maret 2009 dan ditutup pada akhir Juli lalu. Puncak kegiatan, yaitu Grand Final PDMAI 2009 direncanakan akan berlangsung di Jakarta pada bulan November 2009.
Kerjasama ASEAN di bidang pendidikan merupakan unsur penting dalam rangka mewujutkan cita cita untuk menjadikan ASEAN sebagai kawasan yang berdaya saing tinggi dengan dukungan SDM yang berkualitas : baik, cerdas dan terampil. Mengingat pentingnya unsur pendidikan bagi kelanjutan proses pembentukan Komunitas ASEAN, maka kerjasama pendidikan yang semula ditangani pada tingkat ASEAN Committee on Education (ASCOE), kemudian ditingkatkan menjadi ASEAN Senior Officials Meeting on Education (SOM-ED) dan ASEAN Education Ministers Meeting (ASED).
Pada bulan Maret 2007 Indonesia telah menjadi tuan rumah penyelenggaraan Pertemuan ke-2 ASEAN Education Ministers Meeting (ASED). Pertemuan tersebut antara lain telah menggarisbawahi tentang komitmen bersama untuk menghidupkan kembali program ASEAN Student Exchange Programme. Kegiatan ini akan dilaksanakan secara berkelajutan mulai pada tahun 2008 hingga 2013, dengan tuan rumah diawali oleh Malaysia, dan seterusnya diikuti oleh Singapura, Thailand, Filipina, Indonesia dan Brunei Darussalam. Disamping itu, negara negara ASEAN juga sepakat untuk menjajaki peluang kerjasama yang lebih erat dengan negara-negara East Asia Summit (EAS) pada 4 (empat) bidang kerjasama yakni : pelatihan guru, pengajaran dan pelatihan bahasa Inggris, Vocational and Technical education serta penggunaan ICT di bidang pendidikan. ASEAN University Network-AUN
Kerjasama antar universitas merupakan bagian dari kerjasama pendidikan yang sudah beberapa waktu lamanya dikembangkan di kawasan ASEAN. Sedikitnya terdapat tiga universitas dari Indonesia yang berpartisipasi dalam kerangka kerjasama AUN, yaitu Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada dan Institut Teknologi Bandung. Beberapa bentuk kerjasama yang selama ini telah dikembangkan dalam kerangka AUN antara lain mengupayakan terbentuknya mekanisme Credit Transfer System (CTS) antara universitas yang tergabung dalam AUN dengan beberapa universitas di negara-negara mitra dialog seperti China, Republik of Korea, Jepang dan Uni Eropa. Disamping itu, AUN juga mengembangkan dua program kerjasama pertukaran mahasiswa dan staf akademis yaitu AUN Educational Forum dan AUN Distinguished Scholars Programme. Adapun program penting lain yang dikembangkan AUN saat ini adalah penyusunan AUN Quality Assurance Guidelines, sebagai modalitas dalam rangka pembentukan AUN Standard for Higher Education (AUN-SHE), yang nantinya diharapkan dapat menjadi landasan menuju proses harmonisasi sistem pendidikan tinggi di antara negara-negara ASEAN. Terhitung sejak tahun 2007, masing masing universitas yang tergabung dalam AUN diharapkan sudah mulai melaksanakan program AUN Quality Label, yaitu upaya-upaya internal untuk meningkatkan kualitas akademik sesuai dengan ketentuan yang telah diformulasikan dalam AUN Quality Assurance Guidelines.
Perguruan tinggi yang dinilai baik dan dapat memenuhi semua kriteria yang telah diisyaratkan dalam AUN Quality Assurance Guidelines selanjutnya akan diberikan pengakuan atau label sebagai perguruan tinggi yang berkualitas. Pengembangan program ini antara lain juga dikembangkan melalui kerjasama dengan Forum German Rectors Conference.
6. KERJASAMA ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI, LINGKUNGAN HIDUP DAN BENCANA ALAM
a. Kerjasama Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Salah satu sasaran yang ingin dicapai dalam rangka menuju terbentuknya komunitas ASEAN 2015 adalah meningkatkan daya saing kawasan, dengan cara memperkuat kapasitas masyarakat ASEAN dalam penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi. Untuk dapat mencapai sasaran tersebut negara-negara ASEAN sepakat untuk mengembangkan kerjasama iptek dengan melibatkan sebanyak mungkin partisipasi masyarakat dan kalangan dunia usaha.
Komite Khusus ASEAN dalam kerjasama Iptek - ASEAN Committee on Science and Technology (COST), sejauh ini telah menyusun ASEAN Plan of Action on Science and Technology (ABAPAST) atau Kerangka Aksi kerjasama iptek ASEAN untuk periode 2007-2011. Melalui kerangka aksi tersebut, negara negara ASEAN sepakat akan mengimplementasikan sebanyak mungkin program-program pemanfaatan iptek terapan yang dinilai bermanfaat bagi kegiatan pembangunan di semua sektor.
Sebagaimana tertuang di dalam ABAPAST, sedikitnya terdapat sembilan sektor strategis yang akan dikembangkan sebagai prioritas dalam kerjasama iptek ASEAN, yaitu penguatan kerjasama dibidang Meteorology & Geophysics ; Food Science & Technology; Biotechnology; Science and technology Infrastructure and Resources Development ; Marine Sciences and Technology ; Space Technology and Application; Micro-electronic and Information Technology ; Non Conventional Energy Research; serta Materials Science & Technology.
Beberapa bentuk program kerjasama telah diidentifikasi dan akan direalisasikan. Program tersebut antara lain adalah rencana pendirian ASEAN Centre for Infectious Disease serta upaya memperkuat jaringan kerjasama antar berbagai lembaga riset khususnya yang bergerak dalam penanganan emerging infectious diseases. Melalui kerjasama dimaksud, diharapkan akan terbentuk mekanisme koordinasi yang lebih baik, efektif dan efisien di lingkungan kawasan ASEAN dalam menganalisa, mengantisipasi dan menanggulangi terjadinya pandemi penyakit lintas batas. Disamping itu, Indonesia dan negara negara ASEAN juga sepakat untuk terus meningkatkan kerjasama iptek dibidang penanganan bencana. Dalam kaitan ini, Indonesia telah ditunjuk sebagai koordinator atau lead country bagi program unggulan ASEAN di bidang penanganan bencana (flagship programmes) yaitu: Early Warning System for Disaster Risk Reduction.
Sementara itu, disamping memperkuat kerjasama antar negara di dalam kawasan, ASEAN juga terus berupaya untuk menjalin kerjasama dan mengembangkan kolaborasi di bidang iptek dengan berbagai negara mitranya. Saat ini, ASEAN sedang dalam negosiasi dalam rangka pembentukan persetujuan kerjasama iptek dengan Amerika Serikat.



b. Kerjasama Lingkungan Hidup
Isu lingkungan hidup merupakan satu tantangan global yang mendapatkan perhatian khusus dari para Pemimpin ASEAN. Sebagaimana diketahui, ASEAN merupakan salah satu kawasan yang cukup rentan terhadap berbagai dampak perubahan iklim dan pemanasan global. Disamping itu, seiring dengan pesatnya pembangunan ekonomi di kawasan, masalah degradasi lingkungan dan pengalihan fungsi lahan, juga telah menimbulkan keprihatinan di hampir semua negara ASEAN, termasuk Indonesia. Menanggapi fenomena perubahan iklim dan makin maraknya gejala degradasi lingkungan, maka pada pertemuan di Bali tahun 2003 melalui Deklarasi Bali Concord II, para pemimpin ASEAN sepakat untuk lebih mengintensifkan kerjasamanya dalam menanggulangi berbagai permasalahan lingkungan, baik yang terjadi di tingkat global, regional maupun nasional, termasuk penanganan polusi lintas batas. Misi utama yang ingin dicapai ASEAN dalam rangka pembentukan komunitas ASEAN tahun 2015, di bidang lingkungan adalah menjadikan ASEAN sebagai kawasan yang bersih dan hijau, dengan mengacu pada prinsip-prinsip mekanisme pembangunan yang berkelanjutan, ramah lingkungan serta melakukan pengelolaan sumber daya alam secara lestari. Guna mendukung pencapaian kawasan ASEAN yang bersih dan hijau, antara lain telah diidentifikasikan sebanyak 12 bidang kerjasama lingkungan yang menjadi prioritas, yaitu : a. Memperkuat kapasitas nasional dan regional dalam menindaklanjuti kesepakatan yang telah dicapai pada tingkat global seperti isu perubahan iklim (climate change) serta penanganan produk kimia dan limbah kimia .
a. Memperkuat kerjasama dalam penanganan polusi asap lintas batas
b. Meningkatkan kesadaran masyarakat akan arti penting lingkungan
c. Mempromosikan pemanfaatan teknologi yang ramah lingkungan
d. Memperbaiki pengelolaan lingkungan perkotaan dan memperkuat good governance di kawasan perkotaan
e. Memperkuat upaya pengawasan, sehingga pembangunan dilaksanakan secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
f. Memperkuat kerjasama dalam pengelolaan kawasan pantai dan pemanfaatan sumberdaya laut secara lestari dan ramah lingkungan (coastal and marine environment)
g. Memperkuat upaya konservasi alam dan keanekaragaman hayati
h. Mempromosikan ketersediaan sumber air bersih bagi semua penduduk ASEAN
i. Mempromosikan mekanisme pertanian dan pemanfaatan lahan secara ramah lingkungan
j. Mempromosikan pengelolaan hutan secara lestari
k. Memperkuat kerjasama dalam pengelolaam dan pemanfaatan sumber daya mineral secara lestari.
Upaya penanganan polusi asap lintas batas, merupakan salah satu bentuk kerjasama lingkungan yang cukup intensif dilaksanakan di ASEAN dalam beberapa tahun terakhir. Atas inisiatif Pemerintah Indonesia, telah dirintis pembentukan forum khusus tingkat Menteri Lingkungan untuk membahas permasalahan polusi asap lintas batas - the ASEAN Ministerial Steering Committee on Transboundary Haze Pollution (MSC) yang beranggotakan 5 negara ASEAN yang terkena dampak langsung polusi asap lintas batas yaitu Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, Singapura, dan Thailand. Kelima negara tersebut sepakat untuk mengadakan pertemuan rutin 3 kali setahun, agar dapat secara intensif memonitor kondisi polusi asap dan menetapkan langkah-langkah penanggulangannya.
Forum khusus tersebut dalam perkembangannya telah menghasilkan Plan of Action in Dealing with transboundary Haze Pollution in the Region of Southeast Asia yang antara lain mencakup aspek-aspek (i) pencegahan, pemantauan dan penegakan hukum; (ii) pengelolaan lahan gambut secara berkelanjutan (peatlend management); (iii) pemadaman dan tanggap darurat; (iv) early warning dan pemantauan; serta (v) kerjasama dan bantuan regional dan internasional. Rencana Aksi tersebut secara sinergi dan terpadu mengikut sertakan tiga unsur penting dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan, yaitu Pemerintah (Pusat dan Daerah hingga ke tingkat Desa), masyarakat petani/peladang yang hidup di sekitar hutan serta para pelaku bisnis pengelola industri di sektor pertanian dan kehutanan (perkebunan, HTI/HPH).
Implementasi dari Plan Of Actions (PoA) yang merupakan upaya bersama dalam pencegahan polusi asap lintas batas di lingkungan ASEAN, mulai menunjukkan perkembangan ke arah yang cukup positif. Pada pertemuan ke-3 Ministerial Steering Committee on Transboundary Haze Pollution (MSC) di Jambi pada bulan Juni 2007, antara lain dilaporkan bahwa sepanjang tahun 2006/2007, Indonesia mulai berhasil mengurangi jumlah titik api (Hotspot) di daerah daerah rawan kebakaran hutan dalam jumlah yang cukup substansial. Kerjasama antara Pemerintah Singapura dan Indonesia dalam rangka membantu penanganan polusi asap lintas batas di Propinsi Jambi, saat ini mulai direalisasikan. Sementara itu kerjasama dengan Pemerintah Malaysia untuk membantu penanganan asap di propinsi Riau, juga siap untuk segera diimplementasikan. Melalui kerjasama komprehensif diantara negara-negara ASEAN maka diharapkan dimasa-masa mendatang polusi asap lintas batas tidak lagi menjadi permasalahan di kawasan. Selain permasalahan polusi asap lintas batas, ASEAN juga mempunyai komitmen untuk memberian perhatian yang lebih besar terhadap upaya upaya penanganan perubahan iklim dan pemanasan global. Oleh karena itu para Pemimpin ASEAN menganggap penting untuk mengangkat isu lingkungan hidup sebagai salah satu thema sentral dalam diskusi pada Pertemuan Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-13, yang telah berlangsung di Singapura pada bulan November 2007. Pada Pertemuan Tingkat Tinggi ASEAN ke-13 antara lain telah dihasilkan 3 deklarasi di bidang lingkungan hidup, yang ditandatangani oleh para pemimpin ASEAN. Ketiga deklarasi tersebut telah mempertegas sikap negara negara ASEAN tentang komitmennya terhadap isu lingkungan dan perubahan iklim. Ketiga Dekalarasi tersebut adalah (a) ASEAN Declaration on 13th Session of the Conference of Parties (COP) of the United Nations Framework Convention on Climate Change and 3rd Meeting of Parties (MOP) of the Kyoto Protocol ; (b) ASEAN Leaders Declaration on Environmental Sustainability serta (c) Singapore Declaration on Climate Change, Energy and the Environment
c. Kerjasama Penanggulangan Bencana Alam
Disamping dihadapkan pada berbagai tantangan di bidang lingkungan hidup, ASEAN sekaligus juga merupakan kawasan yang sangat rentan terhadap berbagai bentuk bencana alam. Dalam beberapa tahun terakhir, masyarakat di sebagian negara anggota ASEAN, termasuk Indonesia, harus dihadapkan pada berbagai bentuk bencana alam seperti tsunami, banjir, angin topan, gempa bumi dll. Bencana-bencana tersebut tidak hanya menyisakan kedukaan bagi penduduk yang kehilangan anggota keluarga dan harta bendanya, tapi juga mengakibatkan kerugian negara yang cukup besar, karena hancurnya berbagai fasilitas umum dan sarana infrastruktur lainnya. Kerjasama penanganan bencana dalam kerangka ASEAN sebenarnya sudah terbangun lebih dari tiga puluh tahun lamanya. Deklarasi Bangkok tahun 1967 yang menandai berdirinya Asosiasi Negara Negara di kawasan Asia Tenggara, merupakan landasan bagi negara anggotanya untuk saling memperkuat kerjasama regional guna meningkatkan kedamaian, stabilitas, kemajuan regional serta untuk saling memupuk rasa persaudaraan dan solidaritas terutama di saat salah satu anggotanya tertimpa bencana.
The Declaration of ASEAN Concord II, yang ditandatangi di Bali pada tanggal 7 Oktober 2003, mempertegas kembali tentang pentingnya mengintensifkan kerjasama penanganan bencana di kawasan. Untuk dapat mengoptimalkan kejasama dimaksud maka negara negara ASEAN sepakat membentuk Komite Penanganan Bencana - ASEAN Committee on Disaster Management-ACDM. Komite ini diberikan mandat untuk mengelola kerjasama penanganan bencana, termasuk mempersiapkan program kerja beserta prioritas kegiatannya. Sesuai dengan mandat yang diberikan, ACDM menyusun ASEAN Regional Programme on Disaster Management-ARPDM, yaitu Program Regional ASEAN untuk Penanganan Bencana. ARPDM antara lain memuat kerangka kerjasama penanganan bencana antar negara ASEAN dan juga dengan mitra dialog serta organisasi internasional untuk periode 2004 – 2011.
Rangkaian program terpadu ARPDM, mencakup lima komponen inti yaitu :
(i) Establishment of ASEAN Regional Disaster Management Framework;
(ii) Capacity Building;
(iii) Sharing of Information and Resources;
(iv) Promoting Collaboration and Strengthening Partnerships; serta
(v) Public Education, Awareness and Advocacy.
Kiranya penting untuk dicatat bahwa tragedi tsunami yang menghantam kawasan ASEAN pada akhir tahun 2004 telah memberikan pelajaran berharga bahwa kapasitas kerjasama penanganan bencana di kawasan ASEAN ternyata belum cukup memadahi, terutama bila dihadapkan pada bencana dalam skala besar. Pada sisi lain, tragedi gempa dan tsunami menyadarkan negara-negara anggota ASEAN, bahwa negara tetangga adalah saudara terdekat, disaat terjadi bencana. Negara tentangga memiliki kapasitas dan aset yang memadai serta komitmen dan rasa setia kawan yang tinggi serta siap membantu bila sewaktu waktu tertimpa musibah. Oleh karena itu, dengan mempertimbangkan karateristik kawasan yang sangat rentan terhadap bencana alam, ASEAN perlu lebih memperkuat kerjasamanya di bidang penanganan bencana dengan melibatkan semua unsur terkait, lintas sektoral, baik di tingkat nasional, regional maupun internasional. ASEAN perlu memiliki mekanisme koordinasi penanganan bencana yang bersifat lebih komprehensif, terpadu, efektif dan efisien dan memiliki tingkat kesiapan yang memadai terutama ketika harus menghadapi bencana-bencana yang berskala besar. Segera setelah terjadinya bencana tsunami, Pemerintah Indonesia mengambil inisiatif untuk menyelenggarakan Pertemuan Khusus Para Pemimpin ASEAN Paska Gempa Bumi dan Tsunami (KTT Tsunami) di Jakarta pada tanggal 6 Januari 2005. KTT Tsunami telah menghasilkan pernyataan bersama yang dikenal dengan Deklarasi Jakarta. Salah satu butir penting yang disepakati pada Deklarasi Jakarta ini adalah dukungan untuk penyusunan instrumen koordinasi ASEAN untuk penanganan bencana dan tanggap darurat.
Tahun 2005, ASEAN berhasil menyelesaikan pembuatan persetujuan penanganan bencana dan tanggap darurat ASEAN Agreement on Disaster Management-AADMER. Persetujuan dimaksud kemudian ditandatangani oleh para Menteri Luar Negeri ASEAN pada kesempatan Pertemuan Para Menteri Luar Negeri ASEAN (AMM: ASEAN Ministerial Meeting) ke-38 di Vientiane, Laos pada tanggal 26 Juli 2005. Persetujuan ini akan mulai efektif berlaku setelah seluruh negara anggota ASEAN menyampaikan instrumen ratifikasinya pada Sekjen ASEAN dan persetujuan dinyatakan entering into force. Hingga akhir 2007, sudah enam negara yaitu Thailand, Malaysia, Myanmar; Vietnam, Laos, Singapura, Kamboja telah menyelesaikan proses ratifikasinya, sedangkan tiga Negara lainnya, termasuk Indonesia, sedang dalam penyelesaian proses ratifikasinya mengingat hal tersebut harus mendapat persetujuan dari instansi terkait didalam negeri masing-masing. Meskipun AADMER belum sepenuhnya berlaku, namun kegiatan yang diarahkan untuk memperkuat koordinasi dalam kerjasama penanganan bencana tetap terus dilakukan. Program kegiatan tersebut dilaksanakan dengan pertimbangan bahwa bencana alam dapat terjadi setiap saat. Karena itu, upaya kesiapsiagaan harus terus dibangun. ASEAN terus mengintensifkan pertemuan dalam rangka penyelesaian penyusunan Standby Arrangement and Standard Operating Procedures (SASOP) sebagai rujukan (guidelines) bagi semua pihak didalam kerjasama penanganan bencana di kawasan, terutama pada masa tanggap darurat. Pada Pertemuan ke-40 Tingkat Menteri Luar Negeri ASEAN di Manila pada bulan Juni 2007, negara-negara ASEAN juga sepakat untuk segera mengoperasikan ASEAN Coordinating Centre for Humanitarian Assistance on Disaster Management (AHA Centre). Centre tersebut akan berfungsi untuk mengkoordinasikan berbagai bentuk kerjasama penanganan bencana di kawasan ASEAN agar dapat berjalan lebih efektif dan efisien, khususnya pada saat terjadi bencana. Dalam kaitan ini, Indonesia diberikan kepercayaan sebagai tuan rumahnya. Keberadaan AHA Centre di Indonesia diharapkan dapat memberikan kontribusi yang berarti di dalam memperkuat strategi penanganan bencana di tingkat nasional. Terhitung sejak akhir tahun 2007, fungsi interim AHA Centre sudah mulai dioperasikan dan untuk sementara, AHA Centre berlokasi di Gedung Badan Koordinasi Nasional Penanganan Bencana (BAKORNAS PB) di Jalan Juanda Jakarta. Dengan demikian, sekiranya terjadi bencana, diharapkan bantuan dari negara negara ASEAN dapat lebih cepat tiba dan pendistribusiannya, dapat berjalan lebih optimal.
Pada tanggal 19 Mei 2008 telah diselenggarakan pertermuan Special ASEAN Foreign Minister’s Meeting (AMM) di Singapura dalam rangka membahas penyaluran bantuan internasional bagi bencana badai siklon Nargis di Myanmar, telah disepakati pembentukan mekanisme koordinasi dalam memfasilitasi bantuan internasional belajar dari pengalaman bencana Tsunami di Aceh.
Guna menindaklanjuti hasil pertemuan Special AMM di Singapura, ASEAN bekerjasama dengan United Nations sepakatan untuk menyelenggarakan ASEAN-UN International Pledging Conference tanggal 25 Mei 2008 di Yangoon, Myanmar, untuk menghimpun bantuan internasional seperti yang pernah dilakukan Indonesia dengan penyelenggaraan Special ASEAN Leader’s Meeting on Aftermath of Earthquake and Tsunami.
7. KERJASAMA BIDANG PEMBANGUNGAN SOSIAL
a.Kerjasama Dalam Bidang Kesehatan
Kerjasama yang paling menonjol di bidang kesehatan adalah upaya penanggulangan penyakit menular. Penanggulangan penyakit menular di ASEAN dilakukan melalui mekanisme ASEAN Expert Group on Communicable Diseases (AEGCD). Program utama dalam kerangka AEGCD dilaksanakan melalui ASEAN+3 Infectious Diseases Programme (ASEAN+3 EID Program). Fase ke-2 program tersebut (2006-2009), terdiri dari sejumlah prioritas sebagai berikut:

- Identifikasi dini emerging infectious diseases/penyakit menular (termasuk HIV dan AIDS; SARS, AI), serta langkah penanggulangannya.
- Pembangunan kapasitas yang terkait dengan emerging concerns di bidang kesehatan dan kesejahteraan sosial;
- Penyusunan kebijakan dan pendekatan terpadu dalam penanganan kesehatan bagi para manula serta obat tradisional.
Penanggulangan HIV dan AIDS melalui pelaksanaan ASEAN Work Programme (AWP) on HIV and AIDS Prevention dilakukan sejak tahun 1995 dan sampai saat ini memasuki tahap III (AWP III) untuk periode 2006-2010. Kerjasama penanganan HIV dan AIDS dipertegas kembali dalam KTT ke-12 ASEAN di Cebu melalui ASEAN Comitments on HIV and AIDS. Inti dari komitmen bersama itu antara lain kesepahaman untuk memperhatikan kelompok masyarakat yang rentan, menghilangkan stigma dan diskriminasi serta meningkatkan kerjasama pemerintah dengan civil society dan swasta.
Dalam penanganan flu burung, kerjasama ASEAN telah mencatat suatu kemajuan dengan adanya ASEAN-Japan Project on stockpiles of tamiflu dan Personel Protective Equipment (PPE) against Potential Pandemic Influenza, yang berlokasi di Singapura. Stockpiles tersebut merupakan bentuk tindakan kesiapsiagaan dalam menghadapi kemungkinan terjadinya pandemi flu burung dalam kawasan.
Pertemuan ke-9 ASEAN Health Ministers Meeting (AHMM) di Manila, Oktober 2008 mencatat bahwa 50% regional stockpile of PPE ¬ telah ditempatkan di seluruh negara anggota ASEAN. Demikian pula Tamiflu telah ditempatkan di sejumlah negara anggota dan dijadwalkan pada akhir tahun 2008 keseluruhan negara anggota telah akan menerima Tamiflu dimaksud.
Sementara itu, dalam upaya kesiapsiagaan menghadapi pandemi flu burung, melalui kolaborasi ASEAN-US, ASEAN telah membentuk suatu mekanisme untuk meningkatkan kolaborasi multi-sektoral ASEAN Technical Working Group (TWG) on Pandemic Preparadeness and Responses. Dalam pertemuan ke-1, TWG telah berhasil menyusun suatu rencana kegiatan, termasuk diantaranya strengthening of on-scene command and response system melalui Incindent Command System (ICS).
Pertemuan ke-9 ASEAN Health Ministers’ Meeting di Manila tanggal 7-10 Oktober 2008, menyepakati sejumlah pelaksanaan kegiatan dalam kerangka ASEAN-US Projects on Multi-sectoral Pandemic Preparedness and Response akan dilakukan melalui fase II proyek dimaksud, termasuk upaya untuk memperkuat on-scene command and response system in pandemic melalui penggunaan Incident command System (ICS). Selain itu pertemuan mencatat pembentukan ASEAN Technical Working Group on Pandemic Preparedness and Response, yang melakukan pertemuan setahun sekali dalam rangka meningkatkan kerjasama multi-sektor dalam kesiapsiagaan dan respon menghadapi pandemi. Indonesia merupakan Ketua Working Group untuk periode tahun 2008-2009.
Terkait dengan Stockpiles of Antiviral Agents and Personal Protective Equipment against Potential Influenza Pandemic, ASEAN saat ini telah siap dengan pengadaan antiviral baru yang akan expired tahun 2015 dan akan menggantikan stockpile sebelumnya yang akan disimpan Singapura.
Pertemuan Khusus para Menteri Kesehatan ASEAN+3 mengenai Influenza A (H1N1) di Bangkok, 7-8 Mei 2009, menyepakati untuk mengambil langkah-langkah strategis yang terkait dengan national preparedness plan, Health International Standard, Exit System Screening, stockpiling.
Selain itu Joint Cooperation memuat kesepakatan yang terkait dengan pertukaran data dan informasi situasi epidemik; joint outbreak investigation; memperkuat dukungan laboratorium; kerjasama riset di bidang influenza.
Joint Statement Menteri Kesehatan ASEAN pada rangkaian pertemuan WHA-ke-62, Mei 2009, telah memberikan perhatian bagi upaya global dalam menghadapi wabah influenza H1N1 dan perlunya melanjutkan pembahasan virus sharing dan benefits sharing serta kesiapan ASEAN dalam menghadapi pandemi influenza.
b. Kerjasama dalam bidang ketenagakerjaan
Bentuk kerjasama lain yang diupayakan untuk terus diperkokoh ditingkat ASEAN adalah penanganan lalu lintas pekerja migrant (migrant workers). KTT ASEAN ke-12 di Cebu pada bulan Januari 2007 secara khusus telah berhasil mengesahkan suatu Deklarasi mengenai upaya perlindungan terhadap hak-hak para pekerja migran.
Pada pertemuan Senior Labour Officials Meeting (SLOM) ke-5 tersebut juga telah disepakati untuk mengawali proses guna menindak lanjuti Deklarasi dimaksud. Melalui usulan Indonesia, telah disepakati pembentukan suatu Forum on Migrant Workers yang tugasnya antara lain membahas tindak lanjut Deklarasi melalui ASEAN Committee on the Implementation of Declaration on the Protection of the Rights of Migrant Workers (ACMW).
Pertemuan ke-40 ASEAN Foreign Ministers Meeting (AMM), Manila, Juli 2007 sepakat untuk membentuk ASEAN Committee on the Implementation of the Declaration on the Protection and Promotion of the Rights of Migrant Workers. Komite akan menjadi focal point dalam mengkoordinasikan upaya-upaya untuk menjamin implementasi dari komitmen yang tertuang dalam Deklarasi serta memfasilitasi dalam upaya pembentukan ASEAN Instrument on the Protection and Promotion of the Rights of Migrant Workers.akan
Pertemuan ke-1 ACMW di Singapura tanggal 15-16 September 2008 telah membahas workplan dari Komite dalam membentuk instrumen ASEAN dalam rangka implementasi ASEAN Declaration on the Protection and Promotion of the Rights of Migrant Workers. Dalam draft awal workplan tersebut termuat pokok-pokok arahan untuk merumuskan rencana kerja Komite.
Meskipun pada Pertemuan ke-1 ACMW Drafting Team Meeting (ACMW-DT) di Bangkok Mei 2009 belum berhasil menyepakati Outline Insnstrument namun patut dicatat perkembangan yang cukup signifikan dari hasil Pertemuan ke-2 ACMW-DTdi Bali, 25-26 Juli 2009 yang telah berhasil menyepakati: Terms of Reference (ToR) of the ACMW Drafting Meeting Team, yang mengatur purpose, role and function, membership and chairmanship, reporting mechanism, meeting schedule, financial arrangement dan the role of ASEAN Secretariat; Indonesia dan Filipina serta didukung oleh Thailand, sepakat untuk menyusun secara bersama working draft instrumen; draft pertama instrumen diupayakan dapat disampaikan ke ACMW pada akhir 2009.


c. Kerjasama Bidang Pembangunan Pedesaan Sosial dan Pengentasan Kemiskinan
Upaya penghapusan kemiskinan dan mendorong terjadinya peningkatan kesejahteraan masyarakat adalah salah satu tujuan akhir yang ingin dicapai dalam rangka pembentukan Komunitas ASEAN tahun 2015. Oleh karena itu, berbagai program kegiatan yang diarahkan untuk mengurangi kesenjangan sosial di tengah tengah masyarakat ASEAN akan terus diupayakan untuk diperkuat dan lebih diintensifkan.
Pada pertemuan KTT ASEAN ke-12 bulan Januari 2007, Para pemimpin ASEAN antara lain telah menegaskan kembali kesepakatannya untuk memberikan perhatian lebih besar pada penanganan masalah kemiskinan, melalui berbagai program pemberdayaan masyarakat. Dalam kaitan ini para pemimpin ASEAN menggarisbawahi bahwa upaya penanggulangan kemiskinan akan dilaksanakan melalui implementasi program-program yang lebih bersifat partisipatif yaitu dengan melibatkan sebanyak mungkin keikutsertaan masyarakat.
Guna menindaklanjuti kesepakatan yang telah dicapai di dalam KTT ASEAN, maka pada pertemuan ke-5 ASEAN Ministerial Meeting on Rural Development and Poverty Eradication yang berlangsung di Bangkok, pada bulan Januari 2007, antara lain telah disahkan Term of Reference (TOR) pengembangan kerjasama penanggulangan kemiskinan, antara ASEAN dengan negara negara anggota Plus Three Countries (Jepang, China dan Korea). Dalam TOR telah diidentifikasikan bentuk-bentuk kerjasama yang akan diprioritaskan untuk dikembangkan, yaitu meliputi antara lain: (1) People’s Forum, (2) Capacity Building, (3) SME and Social Enterprises Development, (4). Impact Trade Liberalization on Poverty Alleviation Programmes dan (5) Micro Financing.
Selain itu, guna mencapai tujuan dalam membentuk komunitas ASEAN 2015, ASEAN juga telah memfokuskan kerjasama pembangunan sosial melalui pendekatan right based approach. Upaya tersebut dimaksudkan agar seluruh golongan masyarakat termasuk anak-anak, wanita para manula dan juga penyandang cacat dapat memiliki kesempatan yang sama dalam memperoleh kesejahteraan. Upaya tersebut tercermin dari rekomendasi 2nd ASEAN GO-NGO Forum yang berlangsung secara back-to-back dengan 6th ASEAN Ministerial Meeting for Social Welfare and Development di Hanoi tanggal 4-6 Desember 2007, yang berupaya mengarustamakan para penyandang cacat dalam setiap kebijakan pembangunan dan kesejahteraan sosial dengan menggunakan right based approach tersebut.
Pertemuan ke-6 ASEAN Ministers on Rural Development and Poverty Eradication (AMRDPE), Hanoi, Mei 2009 mencatat sejumlah komitmen kerjasama meliputi : Upaya-upaya menuju Komunitas ASEAN 2015; Pencapaian MDGs di ASEAN; Penanggulangan Dampak Sosial dari Krisis Keuangan Global; Peningkatan kegiatan community-driven activities to Narrowing the Development Gap; Regional Statistics on Poverty serta kemitraan dengan negara-negara Plus Three.
d. Kerjasama Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial
Kerjasama di bidang pembangunan dan kesejahteraan sosial dilakukan melalui ASEAN Senior Officials Meeting on Social Welfare and Development (SOMSWD). SOMSWD memfokuskan pada program-program kesejahteraan sosial yang meliputi antara lain kependudukan, anak-anak, penyandang cacat, lansia dan keluarga.
Selain itu, guna mencapai tujuan dalam membentuk komunitas ASEAN 2015, ASEAN juga telah memfokuskan kerjasama pembangunan sosial melalui pendekatan right based approach. Upaya tersebut dimaksudkan agar seluruh golongan masyarakat termasuk anak-anak, perempuan para manula dan juga penyandang cacat dapat memiliki kesempatan yang sama dalam memperoleh kesejahteraan.
Upaya tersebut tercermin dari rekomendasi 2nd ASEAN GO-NGO Forum yang berlangsung secara back-to-back dengan 6th ASEAN Ministerial Meeting for Social Welfare and Development di Ha Noi tanggal 4-6 Desember 2007, yang berupaya mengarustamakan para penyandang cacat dalam setiap kebijakan pembangunan dan kesejahteraan sosial dengan menggunakan right based approach tersebut.
Pertemuan Preparatory Senior Officials Meeting for the 6th ASEAN Ministerial Meeting for Social Welfare and Development (PrepSOM for the 6th AMMSWD) di Ha Noi, tanggal 4-5 Desember 2007 antara lain merekomendasikan sejumlah program kegiatan untuk dicantumkan dalam cetak biru ASEAN Socio-Culture Community (ASCC Blueprint), sebagai acuan dalam pelaksanaan kerjasama pembangunan dan kesejahteraan sosial yaitu:

- Pembentukan the ASEAN Commission on the Promotion and Protection of the Rights of Woman and the ASEAN Commission on the Promotion and Protection of The Rights of Children through an ASEAN Agreement by 2010.

- Pembentukan suatu jejaring atau kelompok kerja bagi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak serta mengesahkan Kerangka Acuannya pada tahun 2009.

- Pembentukan Jejaring untuk mencegah dan memerangi perdagangan manusia, khususnya, perempuan dan anak serta mengesahkan Kerangka Acuannya pada tahun 2011.

BAB III
KESIMPULAN
Peluang dan tantangan di pihak ASEAN, sebagai organisasi ini lebih bercirikan kerjasama sosial, ekonomi dan kebudayaan, tetapi sedari awal berdirinya kebutuhan untuk memiliki semacam sistem pertahanan dan keamanan bersama sudah menjadi bahan pemikiran, terutama di kalangan militernya. Pemikiran ini berawal dari situasi yang diciptakan oleh Perang Vietnam yang dianggap tak menentu waktu itu. Para perwira militer di beberapa negara Asia Tenggara, terutama Indonesia, Muangthai dan Malaysia, mengambil inisiatif untuk melakukan pertukaran informasi intelejen mengenai situasi Asia Tenggara secara umum, dan Indocina secara lebih khusus lagi. Perkembangan saling tukar informasi intelijen ini membawa kepada langkah lebih jauh dan sampai pada suatu kesimpulan perlunya negara-negara di Asia Tenggara memikirkan sendiri masalah-masalah keamaman kawasan mereka. Tindak lanjut dari kesimpulan ini adalah merumuskan gagasan untuk mencarikan wadah dan sifat kerjasama Tetapi di sementara kalangan pemikir militer Indonesia sendiri, muncul kecenderungan agar bagian kerja sama militer ini disalurkan melalui kerangka kerjasama bilateral. Gagasan ini dilatarbelakangi oleh pemikiran strategis tentang ancaman komunisme yang merupakan masalah keamanan yang dihadapi semua negara ASEAN.

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger